Jakarta (prapanca.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 3.266.186 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 telah diterima melalui sistem Coretax hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB. Data tersebut menunjukkan tingginya partisipasi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.
Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan SPT Tahunan kini terintegrasi melalui platform Coretax DJP, yang dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan secara elektronik.
Namun, bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT karena kendala teknis, penting untuk memahami tahapan yang benar agar tidak terjadi kesalahan prosedur.
Syarat Awal Sebelum Lapor SPT Tahunan
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak diwajibkan:
- Telah melakukan registrasi akun di Coretax DJP.
- Memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
- Khusus karyawan, memastikan perusahaan telah melaporkan Bukti Potong (Bupot) melalui sistem yang sama.
Tanpa tahapan awal tersebut, proses pengisian dan pengiriman SPT tidak dapat dilakukan secara optimal.
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP
Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP:
- Akses laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu pilih “Buat Konsep SPT”;
- Pilih jenis pajak “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”;
- Pilih “SPT Tahunan” dan isi periode serta tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025);
Tentukan model pelaporan:
- “Normal” untuk pelaporan pertama;
- “Pembetulan” jika ingin memperbaiki SPT yang sudah dikirim;
Lalu
- Klik “Buat Konsep SPT”;
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir;
- Tekan “Posting” agar sistem mengisi otomatis sebagian data;
- Periksa kembali seluruh data yang muncul dan lakukan koreksi jika diperlukan;
- Lengkapi seluruh bagian formulir;
- Klik “Bayar” dan “Lapor” untuk mengirimkan SPT;
- Pilih penyedia tanda tangan digital dan masukkan ID serta kata sandi;
- Klik “Simpan” lalu “Konfirmasi Tanda Tangan”.
DJP menjelaskan, SPT dengan status kurang bayar akan otomatis masuk ke menu “SPT Menunggu Pembayaran”. Setelah kewajiban dilunasi, status akan berubah menjadi “SPT Dilaporkan”.
Digitalisasi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak
Implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital administrasi pajak nasional. Sistem ini mengintegrasikan pelaporan, pembayaran, hingga validasi data secara real time.
Tingginya angka pelaporan yang telah mencapai lebih dari 3,2 juta SPT menunjukkan tren adaptasi Wajib Pajak terhadap layanan pajak berbasis elektronik. Selain mempercepat proses administrasi, sistem ini juga diharapkan meningkatkan akurasi dan transparansi pelaporan.
DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi sanksi administrasi serta kendala teknis akibat lonjakan akses mendekati batas waktu pelaporan.
Dengan memahami prosedur yang benar dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan aman. (agu)

