Jakarta (prapanca.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat reformasi perpajakan internasional guna memastikan Indonesia memperoleh hak pemajakan yang optimal atas aktivitas ekonomi perusahaan digital global. Salah satu fokus utama pemerintah adalah memperkuat ketentuan perpajakan terhadap perusahaan teknologi multinasional seperti Google yang menjalankan bisnis di Indonesia.
Langkah tersebut akan dilakukan seiring implementasi Global Minimum Tax (GMT) yang dijadwalkan mulai berjalan pada periode 2026 hingga 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan perpajakan global yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan kelompok negara G20 untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan penguatan hak pemajakan Indonesia terhadap perusahaan multinasional menjadi salah satu agenda prioritas dalam reformasi perpajakan internasional. Menurutnya, pemerintah masih memiliki sejumlah tantangan dalam memastikan perusahaan global yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi di Indonesia dapat dikenakan pajak secara adil.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penguatan ketentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda yang telah disepakati Indonesia dengan berbagai negara mitra. Ketentuan tersebut dinilai perlu diperbarui agar mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi digital yang tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik perusahaan di suatu negara.
Bimo menjelaskan bahwa pengalaman Indonesia dalam menangani kasus perpajakan perusahaan teknologi global menunjukkan perlunya penguatan dasar hukum untuk menetapkan status Bentuk Usaha Tetap berdasarkan faktor produksi dan aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri. Dengan demikian, negara memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan digital yang memperoleh pendapatan dari pasar Indonesia.
Perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola bisnis global secara signifikan. Banyak perusahaan teknologi mampu menghasilkan pendapatan besar dari suatu negara tanpa harus memiliki kantor, pabrik, atau kehadiran fisik yang signifikan. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi otoritas pajak di berbagai negara, termasuk Indonesia, dalam mengamankan hak pemajakan nasional.
Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa Indonesia tidak sepenuhnya kehilangan potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital. Saat ini sejumlah perusahaan teknologi global telah terdaftar sebagai wajib pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk melalui Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) maupun Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA).
Selain memperkuat aturan perpajakan internasional, pemerintah juga menaruh harapan besar pada implementasi Global Minimum Tax yang diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. DJP sebelumnya memperkirakan potensi tambahan penerimaan negara dari skema tersebut mencapai Rp4,49 triliun.
Tambahan penerimaan tersebut berasal dari beberapa mekanisme utama yang menjadi bagian dari sistem pajak minimum global. Salah satunya adalah Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), yang diperkirakan menyumbang potensi penerimaan sebesar Rp86,38 miliar dari tiga grup perusahaan multinasional.
Kontribusi terbesar diperkirakan berasal dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dengan nilai mencapai Rp4,41 triliun yang bersumber dari empat grup perusahaan multinasional. Sementara itu, potensi penerimaan dari mekanisme Under Taxed Payment Rule (UTPR) masih dalam tahap perhitungan oleh pemerintah.
Melalui skema Global Minimum Tax, negara dapat mengenakan tambahan pajak terhadap perusahaan multinasional yang memiliki tarif pajak efektif di bawah ambang batas minimum global sebesar 15 persen. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi praktik pemindahan laba ke negara dengan tarif pajak rendah serta menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil.
Penerapan Global Minimum Tax juga menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam sistem perpajakan global. Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan memastikan perusahaan multinasional memberikan kontribusi yang seimbang terhadap perekonomian negara tempat mereka beroperasi.
Dengan terus berkembangnya ekonomi digital dan meningkatnya aktivitas perusahaan teknologi lintas negara, reformasi perpajakan internasional menjadi salah satu instrumen penting bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan fiskal sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara di era ekonomi digital. (anz)

