Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara langsung memberikan pengarahan kepada ratusan personel gabungan Petugas Ruas Jalan (PRJ) di Graha Sawunggaling, Senin (17/11/2025). Pasukan ini dibentuk untuk mengembalikan fungsi utama jalan dan pedestrian di 54 ruas protokol Kota Surabaya.
Tim PRJ terdiri dari lima unsur Perangkat Daerah (PD), yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta personel Pemadam Kebakaran (PMK).
Dalam arahannya, Wali Kota Eri meminta seluruh petugas melebur menjadi satu kesatuan tanpa membawa identitas dinas masing-masing.
“Ini bukan lagi atas nama Satpol PP, bukan atas nama DLH, tapi atas nama Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Tugas Utama PRJ: Kembalikan Fungsi Jalan dan Pedestrian
Wali Kota Eri menjelaskan, tugas PRJ adalah memastikan tidak ada parkir liar di tepi jalan umum, tidak ada kendaraan di atas pedestrian, serta tidak ada Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa izin. Selain itu, PRJ bertanggung jawab menjaga kebersihan jalan termasuk menyapu daun gugur, mengatasi potensi kecelakaan, dan bersiaga terhadap bencana bekerja sama dengan BPBD serta PMK.
Uji coba pengamanan ruas jalan sebenarnya telah berjalan selama satu bulan. Namun, masih ditemukan sejumlah pelanggaran seperti mobil parkir di pedestrian dan ruas jalan yang tidak bersih.
“Kenapa dipilih 54 ruas jalan terlebih dahulu? Karena kita ingin melihat cara kerja dan SOP diterapkan. Jika sudah tertib, ruas lain akan ditambahkan,” jelasnya.
Wali Kota Eri menegaskan pembentukan PRJ juga untuk menyatukan pola kerja antar dinas yang sebelumnya kerap terkotak oleh tupoksi masing-masing.
“Dengan PRJ, tidak ada lagi ini tugas Satpol PP atau ini tugas DLH. Semua adalah tugas Pemkot Surabaya,” imbuhnya.
Reward dan Punishment bagi Petugas
Untuk meningkatkan disiplin, Pemkot Surabaya menerapkan sistem penghargaan dan sanksi bagi petugas PRJ. Lokasi yang tidak terjaga kebersihannya atau dibiarkan terjadi pelanggaran akan berujung pada peringatan bertahap.
“Tapi jika selama dua bulan berhasil menjaga lokasi dengan baik, mereka akan mendapat tambahan tunjangan berdasarkan prestasi,” kata Wali Kota Eri.
Alur Penanganan Pelanggaran PRJ
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa petugas PRJ bertugas sebagai satu tim terpadu. Tindakan langsung dapat dilakukan untuk pelanggaran ringan seperti parkir liar atau PKL tanpa izin.
Jika membutuhkan bantuan tambahan, petugas akan melapor ke Command Center 112 yang dikoordinasikan oleh Satpol PP. Pasukan tambahan dari Dishub atau Satpol PP akan dikerahkan sesuai kebutuhan.
“Begitu juga jika ditemukan jalan kotor, tim wajib melapor agar DLH segera menangani,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan seluruh unsur PRJ bertanggung jawab penuh atas 54 ruas jalan.
“Kalau bisa ditangani lima petugas langsung, lakukan. Kalau tidak, segera panggil bantuan melalui Command Center,” jelasnya.
Untuk PKL liar, Zaini menyebut sanksi penertiban akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Menjaga Kebersihan dan Atasi Genangan
Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan tiga indikator utama PRJ: memfungsikan jalan, menjaga ketertiban umum, dan mengutamakan kebersihan kota. Termasuk di dalamnya penanganan genangan agar air cepat surut melalui kolaborasi lintas dinas.
“Semua harus turun bersama agar genangan cepat tertangani dan tidak berlangsung lama,” pungkasnya.
Beberapa ruas yang menjadi fokus pengamanan meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Diponegoro, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan HR Muhammad, kawasan Perak, dan berbagai jalan protokol lainnya. (tas)

