Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah berlangsung. THR tersebut ditargetkan dapat diterima para ASN paling lambat pada pekan depan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa saat ini seluruh tahapan administrasi pencairan THR sedang diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Ia optimistis proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga hak para ASN dapat segera diterima.
“THR ini sedang diproses. Insyaallah mungkin minggu ini atau paling lambat minggu depan sudah bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang telah ditetapkan,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan pembayaran THR bagi ASN pada tahun 2026 mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ketentuan teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembayaran, sumber pendanaan, serta tata cara penyaluran kepada para penerima.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah. Penyaluran bantuan ini diberikan dalam bentuk uang dan ditransfer langsung kepada penerima agar prosesnya lebih cepat dan tepat sasaran.
Apabila pembayaran langsung tidak memungkinkan, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran pada masing-masing instansi pemerintah. Proses perhitungan besaran THR juga dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web untuk memastikan ketepatan dan akuntabilitas data.
Setelah proses perhitungan selesai, satuan kerja akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dari proses tersebut, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar penyaluran dana kepada para penerima.
Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan agar proses administrasi lebih tertib dan transparan.
Selain itu, regulasi tersebut juga membuka kemungkinan pembayaran susulan apabila terdapat hak penerima yang belum terbayarkan dalam pencairan awal.
Di sisi lain, Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa Pemkot Surabaya juga mempertimbangkan pemberian THR kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Meskipun ketentuan tersebut tidak secara eksplisit tercantum dalam regulasi pemerintah pusat, Pemkot tetap berupaya memberikan perhatian kepada para pegawai tersebut.
“Untuk PPPK paruh waktu nanti akan kami koordinasikan. Walaupun dalam aturan tidak disebutkan, kami tetap berupaya memberikan THR, hanya saja besarannya nanti akan diatur,” pungkasnya. (tas)

