Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindak sejumlah tempat hiburan umum yang kedapatan tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan 2026. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan atas Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri.
Dalam operasi pengawasan yang digelar selama dua hari terakhir, petugas menemukan dua tempat biliar serta satu panti pijat yang masih melayani pengunjung di wilayah Surabaya Barat dan Selatan. Ketiga lokasi tersebut langsung dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) hingga penutupan sementara.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara bertahap dengan menyasar berbagai jenis tempat usaha hiburan. Sebelumnya, petugas telah melakukan inspeksi terhadap toko minuman beralkohol, bar, diskotek, dan klub malam, sebelum akhirnya memperluas pengawasan ke tempat biliar.
“Dalam pengawasan tersebut, kami masih menemukan tempat usaha yang tetap buka dan beroperasi, termasuk biliar yang seharusnya tidak melayani aktivitas umum selama Ramadan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebenarnya terdapat pengecualian bagi tempat biliar yang digunakan untuk kepentingan olahraga. Namun, hal itu harus disertai dengan izin resmi dari Dinas terkait, termasuk rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya dan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia.
Selain biliar, petugas juga menemukan satu panti pijat yang masih beroperasi dan menerima pelanggan saat dilakukan pemeriksaan. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan selama Ramadan.
Penertiban tersebut melibatkan lintas organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan dukungan aparat TNI dan Polri.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memberikan sanksi administratif dan hukum kepada para pelanggar, mulai dari tipiring hingga penghentian sementara operasional usaha, disertai pemasangan tanda pelanggaran di lokasi.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam setiap operasi. Satpol PP mengaku terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.
Pemerintah Kota Surabaya juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah menaati ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah selama bulan suci. (tas)

