Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan langkah penataan ruang publik di kawasan perkotaan. Kamis (27/11/2025), petugas melakukan sosialisasi sekaligus penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sepanjang Jalan Johar dan Jalan Sulung.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, saluran air, serta fasilitas umum yang selama ini terganggu akibat aktivitas perdagangan dan parkir kendaraan berat di sembarang tempat.
PKL Berjualan di Bahu Jalan dan Atas Saluran Ditertibkan
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Dwi Hargianto, mengatakan petugas memberikan sosialisasi humanis kepada PKL terkait larangan berjualan di bahu jalan dan fasilitas umum.
“Kami melakukan sosialisasi sekaligus penertiban sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah. Berjualan di bahu jalan maupun di atas saluran adalah pelanggaran, dan ini harus disampaikan secara persuasif,” jelas Dwi.
Selain sosialisasi, Satpol PP juga membongkar sejumlah bangunan liar (bangli) dan lapak semi permanen yang berdiri di badan jalan. Bahkan satu unit kandang yang berada di area tersebut turut ditertibkan.
Parkir Truk Sembarangan Jadi Sorotan
Penertiban juga menyasar pemilik truk yang kerap memarkir kendaraan mereka di sepanjang Jalan Johar–Sulung. Truk berukuran besar ini disebut menjadi penyebab kemacetan karena mempersempit ruang lalu lintas.
“Tidak hanya para PKL, tetapi juga parkir liar. Kami bekerja sama dengan Dishub untuk memberikan sosialisasi kepada pemilik truk agar tidak lagi parkir sembarangan,” tambahnya.
Saluran Air Dibersihkan untuk Cegah Genangan
Dalam kegiatan yang sama, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) turut melakukan pembersihan saluran dengan mengangkat sampah yang menumpuk di sepanjang jalan. Aksi ini dilakukan untuk meminimalkan risiko banjir saat musim hujan.
“Sampah di saluran kami bersihkan agar aliran air lancar dan tidak terjadi genangan. Ini penting karena Surabaya sudah memasuki musim penghujan,” ujar Dwi.
TPS Dikembalikan ke Fungsi Semula
Petugas juga menertibkan area Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Jalan Sulung, yang sebelumnya tampak kumuh akibat gerobak sampah dan PKL yang berjualan di sekitarnya.
“TPS perlu dikembalikan ke fungsinya. Kondisi sebelumnya memicu kemacetan dan mengganggu kebersihan lingkungan,” tutur Dwi.
Penataan Akan Dilakukan Masif dan Berkelanjutan
Dwi menegaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan sekali jalan. Pemkot Surabaya akan terus melakukan penataan secara masif sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
“Penertiban bukan semata tindakan hukum, tetapi edukasi bersama. Kami terus mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga fungsi jalan, saluran, dan TPS demi ketertiban kota,” pungkasnya. (tas)

