Surabaya (prapanca.id) – Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya (DSDABM) kembali menertibkan puluhan tiang kabel fiber optik (FO) yang tidak memiliki izin di sejumlah ruas jalan. Dalam operasi yang digelar Sabtu (14/2/2026), petugas menyasar Jalan Ngaglik serta Jalan Kapas Krampung sisi selatan dan utara.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyebut total 45 tiang berhasil diamankan. Rinciannya, 10 tiang di Jalan Ngaglik, 19 tiang di Kapas Krampung sisi selatan, dan 16 tiang di sisi utara.
Menurut Agnis, sebelum penindakan dilakukan, DSDABM telah memberikan stiker penanda pelanggaran pada tiang-tiang yang tidak berizin. Langkah ini mempermudah proses identifikasi dan penertiban di lapangan agar lebih sistematis.
Selain mencabut tiang, petugas juga merapikan kabel udara yang tidak sesuai ketentuan. Penataan dilakukan untuk mengurangi kesan semrawut serta meningkatkan keselamatan dan estetika ruang publik.
Penertiban ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang digelar pada 7, 10, dan 11 Februari 2026. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan kegiatan tersebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Agnis menegaskan, penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan terukur. Seluruh penyedia layanan telekomunikasi diminta mematuhi ketentuan perizinan dan standar teknis pemasangan jaringan.
Ke depan, operasi serupa akan terus dilaksanakan hingga pekan kedua Maret 2026. Penertiban melibatkan lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan, guna memastikan penataan utilitas berjalan terpadu.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola jaringan utilitas yang tertib, aman, serta mendukung wajah kota yang lebih rapi dan representatif. (tas)

