Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel utilitas fiber optik (FO) yang tidak berizin. Dalam operasi terpadu yang digelar di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2/2026), sebanyak 18 tiang kabel FO diamankan karena tidak memiliki izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terkait pemanfaatan ruang milik jalan dan infrastruktur kota.
“Penertiban ini kami lakukan secara terpadu bersama sejumlah perangkat daerah, antara lain DSDABM, Diskominfo, Dishub, DPRKPP, DLH, serta BPBJAP,” ujar Zaini.
Sebelum tindakan dilakukan, Satpol PP telah mengundang para penyedia layanan internet dan asosiasi terkait, seperti APJATEL dan APJII, untuk melakukan koordinasi. Dalam pertemuan tersebut, para provider diminta melakukan penataan mandiri terhadap kabel udara yang semrawut dan tidak sesuai ketentuan.
Menurut Zaini, tiang-tiang yang ditertibkan tidak terdaftar secara administratif di Pemkot Surabaya serta tidak memiliki hubungan hukum yang sah. Seluruh barang hasil penertiban diamankan di gudang Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Selain penindakan, petugas juga melakukan perapihan kabel udara guna menjaga keselamatan pengguna jalan dan estetika kota. Keberadaan kabel yang tidak tertata dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan publik.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa layanan telekomunikasi tetap didukung, namun harus mematuhi regulasi yang berlaku. Penertiban ini merupakan kelanjutan dari operasi serupa di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya beberapa hari sebelumnya.
“Kami mengajak seluruh penyedia layanan untuk tertib administrasi dan bersama-sama menjaga wajah Kota Surabaya,” tegas Zaini. (tas)

