Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menjatuhkan sanksi berat kepada salah satu oknum anggotanya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL). Sanksi dijatuhkan setelah rekaman video dugaan pungli tersebut viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang oknum anggota Satpol PP menghampiri lapak PKL yang berada di bahu jalan kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Pada rekaman tersebut, tampak pedagang menyerahkan sesuatu kepada oknum petugas yang sedang bertugas.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan yang mencederai kepercayaan publik. Proses penindakan terhadap oknum anggota tersebut kini tengah berjalan.
“Kami ambil tindakan tegas seberat-beratnya. Saat ini yang bersangkutan sedang kami proses dan kami juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujar Achmad Zaini, Jumat (12/12/2025).
Zaini menjelaskan, langkah tegas tersebut sejalan dengan komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di lingkungan Satpol PP Surabaya,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan awal dari oknum yang bersangkutan, peristiwa dalam video tersebut disebut terjadi pada rentang waktu Juli hingga Oktober 2024. Meski demikian, Zaini menegaskan bahwa waktu kejadian tidak mengurangi bobot pelanggaran.
“Memang sesuai keterangan video itu merupakan kejadian lama. Namun, baik video lama maupun baru, pungli tetaplah pungli dan itu merupakan pelanggaran berat,” tuturnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Surabaya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi serupa jika di kemudian hari ditemukan kembali anggota yang melakukan pelanggaran sejenis.
“Jika masih ada anggota yang nekat melakukan pungli, kami akan bertindak tegas tanpa kompromi. Perilaku seperti ini sangat merugikan masyarakat,” katanya.
Selain penindakan, Satpol PP Surabaya juga akan memperketat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang. Penguatan monitoring dan evaluasi (monev) akan diterapkan kepada seluruh anggota.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh personel. Ini menjadi evaluasi rutin agar anggota lebih disiplin dan menjalankan tugas sesuai ketentuan,” jelas Zaini.
Di akhir pernyataannya, Zaini menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan dugaan pungli melalui dokumentasi video.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Dengan adanya video tersebut, masyarakat turut membantu kami dalam memberantas pungli. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali,” pungkasnya. (tas)

