Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP Surabaya mengintensifkan patroli dan pengawasan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan suasana kota tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. SE tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai pedoman resmi selama Ramadan.
“Sebagaimana diatur dalam surat edaran, kami bersama perangkat daerah seperti Dinas Pariwisata, serta didukung TNI dan Polri, melakukan pemantauan secara terpadu,” ujar Zaini, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pendekatan awal dilakukan melalui imbauan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Restoran, rumah makan, kafe, dan hotel tetap diperbolehkan beroperasi serta melayani buka puasa bersama maupun makan di tempat. Namun, pelaku usaha diminta memasang tirai penutup pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang berpuasa.
Selama Ramadan hingga malam Idul Fitri, sejumlah tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, dan panti pijat diwajibkan tutup. Bioskop juga tidak diperkenankan memutar film pada waktu magrib hingga selesai salat Isya dan tarawih. Selain itu, penjualan serta pemajangan minuman beralkohol dilarang selama Ramadan.
Untuk rumah biliar atau bola sodok, operasional dihentikan sementara kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dengan izin resmi dan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) cabang kota berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI).
Patroli akan digelar pada pagi, malam, hingga menjelang sahur dengan melibatkan OPD, TNI, Polri, serta aparat kecamatan dan kelurahan. Fokus pengawasan juga diarahkan pada potensi gangguan ketertiban seperti perang sarung, tawuran, balap liar, dan konvoi sahur berlebihan.
Satpol PP turut mengajak peran aktif masyarakat melalui penguatan Kampung Pancasila. Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat diharapkan ikut menjaga lingkungan, sementara orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak.
Zaini menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas warga, melainkan menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman. “Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga ketertiban dan mematuhi aturan agar Ramadan di Surabaya berlangsung penuh kekhusyukan,” pungkasnya. (tas)

