Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menjaring lima pelajar yang kedapatan nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Surabaya Selatan saat jam pelajaran, Rabu (28/1/2026). Penjangkauan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas para pelajar di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan di lapangan.
“Penjangkauan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui media sosial kami. Saat petugas tiba, benar ditemukan pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah sedang nongkrong di warkop,” ujar Mudita.
Kelima pelajar tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Satpol PP juga memanggil orang tua serta menghubungi pihak sekolah masing-masing sebagai bagian dari upaya pengawasan bersama.
Sebagai bentuk sanksi sosial dan efek jera, para pelajar menjalani pembinaan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya. Di lokasi tersebut, mereka dilibatkan dalam sejumlah kegiatan sosial seperti membantu perawatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), membagikan makan siang, memotong kuku, hingga membersihkan lingkungan.
“Harapan kami, pembinaan ini bisa menjadi pelajaran agar mereka lebih menghargai waktu, masa muda, dan fokus pada pendidikan,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau para pemilik warung kopi agar tidak melayani pelajar yang datang pada jam sekolah, khususnya yang masih mengenakan seragam. Patroli rutin akan terus dilakukan di lokasi rawan bolos sekolah, termasuk warnet, rental PlayStation, dan taman kota. (tas)

