Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan penertiban jaringan kabel utilitas fiber optik (FO) yang terpasang tanpa izin resmi. Operasi ini dilaksanakan secara bertahap dan melibatkan personel gabungan dari sejumlah perangkat daerah, Sabtu (7/2/2026).
Penertiban dilakukan menyusul masih ditemukannya kabel FO milik sejumlah penyedia layanan yang dipasang tanpa izin serta belum memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya. Selain itu, kabel-kabel yang semrawut dinilai mengganggu estetika kota dan keselamatan publik.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan, fokus utama penertiban adalah kabel FO yang tidak tercatat dalam data perizinan pemerintah kota.
“Kita tertibkan kabel FO yang tidak berizin sesuai daftar yang kita miliki. Setelah itu, kita tata agar utilitas di kota ini lebih rapi,” ujar Zaini, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, penataan juga dilakukan terhadap kabel FO milik provider yang telah berizin. Langkah tersebut bertujuan menciptakan wajah kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Yang sudah ada izinnya tetap kita rapikan. Supaya tidak semrawut dan kota menjadi lebih indah,” jelasnya.
Tahap awal penertiban difokuskan di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, dari sisi utara hingga selatan. Ke depan, operasi serupa akan dilakukan di sejumlah ruas jalan lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kegiatan ini tidak berhenti di satu titik. Kami sudah menjadwalkan penertiban lanjutan di beberapa lokasi lain,” ungkap Zaini.
Pemkot Surabaya mengimbau para penyedia layanan telekomunikasi untuk bekerja sama dan secara mandiri merapikan kabel utilitas miliknya. Pemerintah kota juga membuka ruang komunikasi agar penataan berjalan efektif dan berkelanjutan. (tas)

