Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan di seluruh wilayah. Langkah ini dilakukan melalui operasi yustisi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk RT dan RW, untuk memastikan ketertiban serta pendataan kependudukan yang lebih akurat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa operasi pengawasan kos-kosan telah menjadi agenda rutin sejak lama. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), hingga perangkat wilayah di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Sejak dulu operasi kos-kosan sudah dilakukan oleh seluruh perangkat daerah terkait. Yang terpenting adalah peran serta RT dan RW yang jumlahnya mencapai 9.149 RT dan 1.360 RW di Surabaya,” ujar Zaini, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, luasnya wilayah Surabaya membuat pengawasan tidak bisa hanya dilakukan Pemkot. Karena itu, Pemkot mengoptimalkan kembali peran Kampung Pancasila agar pengawasan lingkungan berjalan lebih efektif.
Zaini menambahkan, dasar hukum pengawasan usaha pemondokan telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 serta Perwali Nomor 79 Tahun 2018. “Kos-kosan wajib memiliki izin dan melapor ke RT/RW. Ini hal yang sangat penting untuk menjaga keteraturan,” tegasnya.
Pendataan Warga Non-Permanen
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan operasi kos-kosan sekaligus menjadi bagian dari pendataan administrasi kependudukan (Adminduk) sejak 2023. Pendataan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Non-Permanen.
“Dengan pendataan ini, pemerintah bisa mengetahui jumlah dan lokasi warga luar kota yang tinggal di Surabaya. Hal ini sangat membantu jika terjadi permasalahan sosial maupun kebutuhan data hukum,” jelas Eddy.
Ia menegaskan, keberadaan data non-permanen membuat pemkot lebih mudah memastikan identitas dan keberadaan penduduk dari luar kota. “Sehingga ketika terjadi situasi darurat, pemerintah bisa cepat melakukan koordinasi,” tambahnya.
Peran Warga Diperkuat
Eddy juga mengingatkan pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan. “Ketika kita tahu siapa saja yang tinggal di wilayah kita, komunikasi, menjaga ketertiban, dan rasa kebersamaan akan lebih mudah terbangun,” pungkasnya.
Dengan melibatkan RT, RW, serta masyarakat, Pemkot Surabaya berharap operasi pengawasan kos-kosan dan kontrakan tidak hanya menertibkan administrasi, tetapi juga menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (tas)

