Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar penertiban terpadu yang menyasar pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, serta pembersihan saluran air di sejumlah titik pusat kota. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (28/11/2025) ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, BPBD, Dishub, DPKP, dan DLH.
Penertiban tersebut merupakan lanjutan dari operasi serupa sehari sebelumnya di Jalan Johar hingga Jalan Sulung. Kali ini, petugas memfokuskan penataan di sepanjang Jalan Dharmawangsa dan Jalan Semarang.
Penertiban PKL dengan Pendekatan Humanis
Penyisiran dimulai dari Jalan Dharmawangsa, tepatnya dari sisi RSUD Dr. Soetomo hingga simpang Traffic Light Kertajaya. Petugas memberikan imbauan langsung kepada PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan memindahkan peralatan usahanya ke lokasi yang sesuai aturan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis.
“Untuk pendorongan PKL, kami lakukan dengan humanis. Petugas turut membantu memindahkan barang milik pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar. Kami juga mengimbau para pemilik kios yang memasang alat promosi di trotoar untuk memindahkannya ke dalam persil,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Operasi Parkir Liar dan Sosialisasi ke Pengusaha
Selain PKL, petugas juga menindak kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir di bahu jalan dan trotoar di kawasan Dharmawangsa. Tim Dishub dilibatkan untuk memberikan sosialisasi kepada pengendara maupun pemilik usaha agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai area parkir.
Dari penertiban tersebut, dua buah spanduk dan dua kursi kayu diamankan karena ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar.
Penertiban Berlanjut ke Jalan Semarang
Setelah menyelesaikan penataan di Dharmawangsa, tim gabungan bergerak ke Jalan Semarang. Di lokasi ini, pelanggaran serupa ditemukan, termasuk PKL yang kembali berjualan di trotoar. Petugas mengamankan tiga kursi kayu yang digunakan pedagang di area tersebut.
Satpol PP bersama Dishub juga menindaklanjuti aduan warga mengenai truk yang parkir sembarangan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Petugas memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha agar tidak lagi memarkirkan truk angkutannya di bahu jalan.
“Kami imbau pemilik tempat usaha untuk tidak memarkirkan truk di bahu jalan. Banyak aduan masyarakat terkait kemacetan akibat keberadaan truk yang memakan badan jalan,” kata Zaini.
DLH Bersihkan Saluran untuk Cegah Sumbatan
Secara bersamaan, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pembersihan saluran air guna mengantisipasi terjadinya sumbatan akibat sampah. Upaya ini sekaligus menjadi ajakan kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Pemkot Tegaskan Penertiban Dilakukan Rutin
Zaini menegaskan bahwa penertiban PKL, parkir liar, dan saluran air merupakan kegiatan rutin Pemkot Surabaya untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan ruang publik.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tindakan akan dilakukan apabila imbauan tidak dipatuhi. Tujuan kami memastikan trotoar kembali berfungsi untuk pejalan kaki dan menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman,” pungkasnya. (tas)

