Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya melakukan langkah tegas dalam menegakkan aturan perpasaran. Sebanyak 53 stan di Pasar Bendul Merisi yang diketahui beralih fungsi menjadi hunian resmi dikosongkan dan disegel pada Jumat (21/11/2025).
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menegaskan bahwa seluruh stan harus dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai tempat berdagang. “Fungsi stan atau kios akan dikembalikan sebagai stan, bukan tempat hunian,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Banyak Stan Berubah Jadi Hunian Hingga Kamar Kos
Pasar Bendul Merisi, yang dikenal sebagai pasar beras, mengalami perubahan fungsi stan pasca peristiwa kebakaran beberapa tahun lalu. Banyak stan yang kemudian digunakan sebagai hunian bahkan dijadikan kamar kos.
Melihat kondisi tersebut, PD Pasar Surya mengambil langkah tegas dengan melakukan pengosongan dan penyegelan. Total ada 53 unit yang terbukti dijadikan tempat tinggal.
“Tentunya kami sudah melakukan sosialisasi terlebih dulu. Kami memberikan waktu agar tempat hunian dikosongkan terlebih dulu, supaya barang-barang dikemasi. Setelah itu baru kami melakukan penyegelan,” jelas Agus.
Proses Penertiban Melibatkan Banyak Pihak
Sosialisasi awal dilakukan pada 17 November 2025, baik melalui pertemuan langsung maupun surat pemberitahuan yang ditempel di beberapa titik pasar. Penghuni stan diberi batas waktu hingga 20 November untuk membersihkan barang-barang mereka.
Penertiban pada 21 November dilakukan bersama Satpol PP, kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri. Seluruh stan yang disegel telah dikosongkan oleh penghuninya sehingga proses berlangsung aman dan kondusif.
Pedagang Didorong Gunakan Stan Sesuai Izin
Agus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan stan sesuai perizinannya sebagai tempat berdagang. PD Pasar Surya membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berjualan untuk menghubungi bagian pemasaran.
“Kalau untuk jualan ya jualan, sesuai izinnya. Tidak boleh dialihkan fungsinya sebagai hunian,” tegasnya.
Langkah penertiban ini juga menjadi evaluasi internal bagi PD Pasar Surya agar lebih memperhatikan kondisi pedagang. Ia mengungkapkan bahwa selain dijadikan hunian, ada pula stan yang digunakan sebagai tempat menumpuk barang rombeng.
“Semoga penertiban ini membuat masyarakat sekitar menjadi lebih nyaman ke depannya,” tambahnya.
Penertiban Juga Menyasar Stan Rombeng
Direktur Pembinaan Pedagang, Gianto Sulistyono, menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar stan hunian, tetapi juga stan yang dialihfungsikan sebagai lokasi penumpukan barang bekas.
“Dari pedagang rombeng ada yang meminta perpanjangan waktu untuk membersihkan barang dagangannya,” ujarnya.
Gianto menyebutkan bahwa toleransi diberikan sesuai permintaan, namun jika pada batas waktu yang ditentukan stan belum dibersihkan, PD Pasar Surya akan kembali melakukan penindakan.
“Jika pada hari H-nya belum dibersihkan, kami akan turun lagi melakukan penertiban,” pungkasnya. (tas)

