Surabaya (prapanca.id) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, jasa penukaran uang baru kembali bermunculan di berbagai sudut kota. Praktik ini biasanya dilakukan di pinggir jalan dengan menawarkan pecahan uang baru kepada masyarakat yang membutuhkan untuk tradisi berbagi saat Lebaran. Namun, praktik tersebut sering kali disertai selisih nilai tukar yang memunculkan pertanyaan mengenai keabsahannya dalam perspektif hukum Islam.
Fenomena ini mendapat perhatian dari pakar ekonomi Islam sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Imron Mawardi, S.P., M.Si. Ia menjelaskan bahwa dalam teori ekonomi Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi, yakni jenis barang yang memiliki aturan khusus dalam proses pertukarannya.
Menurut Prof. Imron, konsep ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa pertukaran barang sejenis harus dilakukan dengan nilai yang sama dan dilakukan secara tunai. Prinsip tersebut juga diperkuat melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa uang sebagai alat tukar memiliki ketentuan syariah tertentu.
Ia mencontohkan praktik yang kerap terjadi di masyarakat, seperti menukarkan uang sebesar Rp100.000 untuk mendapatkan pecahan baru dengan nilai total Rp90.000. Selisih nilai tersebut dinilai berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl, yakni kelebihan dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang dilarang dalam syariat Islam.
“Dalam pandangan syariah, uang harus ditukar dengan jumlah yang sama karena termasuk barang ribawi. Jika ada selisih nilai, maka di dalamnya terdapat unsur riba yang tidak diperbolehkan,” ujar Prof. Imron.
Ia menegaskan bahwa syarat sah dalam pertukaran uang adalah kesamaan nilai nominal serta adanya proses serah terima secara langsung pada saat transaksi. Mengabaikan prinsip tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi keberkahan, terlebih riba merupakan salah satu praktik yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam.
Meski demikian, Prof. Imron menjelaskan bahwa terdapat solusi yang dapat dilakukan agar transaksi penukaran uang tetap sesuai dengan prinsip syariah. Salah satunya adalah dengan memisahkan antara nilai uang yang ditukarkan dengan biaya jasa yang diberikan kepada penyedia layanan.
Dalam skema tersebut, masyarakat tetap menukarkan uang dengan nominal yang sama, misalnya Rp100.000 ditukar dengan pecahan uang baru senilai Rp100.000. Sementara itu, biaya tambahan yang diberikan kepada penyedia jasa dianggap sebagai ujrah atau upah layanan, misalnya untuk jasa mengantre atau menyediakan uang pecahan.
“Jika biaya jasa dipisahkan secara jelas dari nilai uang yang ditukar, maka transaksi tersebut dapat dianggap sebagai akad jasa yang berbeda, sehingga tidak termasuk riba,” jelasnya.
Selain itu, Prof. Imron juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penukaran uang resmi yang disediakan oleh perbankan. Saat ini, banyak bank telah menyediakan layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran, termasuk melalui sistem pendaftaran daring.
Ia menyarankan masyarakat untuk menggunakan layanan resmi tersebut karena dinilai lebih aman, baik dari sisi keamanan transaksi maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah.
“Melalui sistem penukaran resmi di bank atau ATM dengan pecahan tertentu, masyarakat dapat memperoleh uang baru tanpa harus menghadapi risiko keamanan ataupun potensi pelanggaran syariah,” pungkasnya.
Ia menilai, meskipun praktik penukaran uang di pinggir jalan telah menjadi tradisi tahunan menjelang Lebaran, masyarakat perlu semakin sadar untuk memilih cara yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip agama. (tas)

