Surabaya (prapanca.id) – Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali meningkat setelah terjadinya serangan militer yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari 2026. Konflik tersebut memicu perhatian dunia internasional karena berpotensi memperluas eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah dan berdampak pada stabilitas global, termasuk bagi negara-negara lain seperti Indonesia.
Dosen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR), M. Muttaqien, S.IP., M.A., Ph.D., menilai bahwa serangan tersebut tidak lepas dari kekhawatiran Amerika Serikat dan Israel terhadap perkembangan teknologi nuklir Iran yang dinilai dapat mengganggu kepentingan strategis kedua negara.
Menurutnya, Iran saat ini tengah mengembangkan teknologi nuklir secara komprehensif yang meliputi pengayaan uranium, pengembangan reaktor air berat, serta pemanfaatan energi nuklir untuk pembangkit listrik. Program tersebut juga melibatkan penggunaan sentrifugal canggih serta produksi bahan bakar nuklir dan radioisotop.
“Amerika Serikat dan Israel melihat perkembangan nuklir Iran sebagai potensi ancaman bagi kepentingan keamanan mereka. Dari situlah ketegangan meningkat hingga berujung pada serangan militer,” jelas Muttaqien.
Ia menjelaskan bahwa dalam kajian hubungan internasional, konflik ini dapat dilihat sebagai pertarungan antara konsep kekuatan (power) dan keadilan (justice) dalam sistem internasional. Secara normatif, penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain dilarang dalam hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pasal 2 Ayat 4.
Namun dalam praktiknya, prinsip tersebut sering kali tidak berjalan seimbang karena adanya dominasi kekuatan negara besar dalam politik global. Menurut Muttaqien, hal ini terlihat dari minimnya sanksi terhadap negara yang mendapat dukungan dari kekuatan besar.
“Secara prinsip, jika suatu negara melanggar hukum internasional, seharusnya ada sanksi. Namun realitas politik global menunjukkan bahwa negara yang memiliki dukungan kekuatan besar sering kali terhindar dari hukuman,” ujarnya.
Muttaqien juga menyoroti aspek kedaulatan negara dalam konflik tersebut. Dalam hukum internasional, setiap negara memiliki hak untuk mengatur urusan domestiknya sendiri, termasuk dalam pengembangan teknologi. Iran sendiri merupakan anggota Non-Proliferation Treaty (NPT) yang mewajibkan negara anggotanya melaporkan aktivitas pengembangan nuklir kepada badan internasional.
Ia menambahkan bahwa Iran selama ini menegaskan bahwa program nuklirnya bertujuan untuk kepentingan damai, seperti energi dan riset ilmiah. Jika hal tersebut benar, maka intervensi militer terhadap Iran berpotensi dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara.
Sebaliknya, ia menyoroti posisi Israel yang tidak tergabung dalam NPT namun diyakini memiliki persenjataan nuklir, tetapi tidak menghadapi tekanan internasional yang sama.
Dalam konteks global, Muttaqien juga menilai lembaga internasional seperti badan perdamaian global sering kali dipengaruhi oleh kepentingan negara besar. Kondisi ini membuat proses penegakan keadilan internasional tidak selalu berjalan secara objektif.
Terkait dampak konflik terhadap Indonesia, ia menilai pemerintah perlu merespons situasi ini melalui pendekatan diplomasi multilateral. Indonesia dapat memanfaatkan forum internasional seperti PBB untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai.
Selain itu, prinsip politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia dapat menjadi landasan untuk mengambil sikap independen sekaligus berkontribusi dalam upaya menjaga stabilitas dan perdamaian dunia.
“Indonesia perlu tetap konsisten menjalankan diplomasi multilateral sesuai konstitusi, sekaligus aktif berperan dalam mendorong penyelesaian konflik internasional secara damai,” pungkasnya. (tas)

