Jakarta (prapanca.id) – Industri aset kripto Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya International Crypto Exchange (ICEx) sebagai bursa kripto kedua yang beroperasi secara resmi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICEx telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk perdagangan aset kripto.
Sebelumnya, ekosistem bursa kripto nasional hanya dijalankan oleh Central Finansial X (CFX). Kehadiran ICEx menandai pertama kalinya Indonesia memiliki lebih dari satu bursa kripto teregulasi, sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur pasar yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.
Didukung Pendanaan Rp1 Triliun, ICEx Siap Jadi Penantang Baru
ICEx hadir dengan dukungan pendanaan strategis senilai Rp1 triliun, yang memposisikannya sebagai pesaing langsung CFX. Kehadiran pemain baru ini dinilai mampu mengurangi ketergantungan pasar pada satu bursa tunggal serta mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, dan tata kelola industri aset kripto nasional.
Dari perspektif pelaku industri, keberadaan lebih dari satu bursa teregulasi dianggap sebagai fondasi penting untuk membangun kepercayaan investor, khususnya di tengah transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK.
Belum Beroperasi Penuh, ICEx Masih Lengkapi Infrastruktur
Meski telah mengantongi izin usaha, ICEx belum dapat langsung menjalankan aktivitas perdagangan secara penuh. OJK menegaskan bahwa ICEx masih perlu menyelesaikan sejumlah tahapan operasional, termasuk kerja sama dengan lembaga kliring, kustodian, serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang akan menjadi anggota bursa.
Tahapan ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta keteraturan pasar sebelum perdagangan aset kripto dilakukan secara menyeluruh.
Transaksi Kripto 2025 Melambat, Konsumen Justru Bertambah
Di tengah penguatan infrastruktur industri, OJK mencatat kinerja transaksi aset kripto nasional sepanjang 2025 mengalami perlambatan. Total nilai transaksi kripto secara year to date (ytd) mencapai Rp482,23 triliun, menurun dibandingkan capaian tahun 2024 yang sebesar Rp650,61 triliun.
Pada Desember 2025 saja, nilai transaksi tercatat sebesar Rp32,68 triliun, mencerminkan adanya penurunan aktivitas di penghujung tahun. Meski demikian, kondisi tersebut tidak diikuti dengan penurunan minat masyarakat.
Jumlah Investor Kripto Terus Meningkat
OJK mencatat jumlah konsumen aset kripto di Indonesia justru menunjukkan tren peningkatan. Hingga November 2025, jumlah konsumen kripto mencapai 19,56 juta, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.
Data ini mengindikasikan bahwa meskipun pasar tengah mengalami fase konsolidasi dari sisi nilai transaksi, minat investor ritel terhadap aset kripto masih terjaga. Pertumbuhan jumlah pengguna menjadi sinyal bahwa fundamental industri tetap relatif kuat.
ICEx Dinilai Bisa Jadi Katalis Pertumbuhan
Pelaku industri menilai kehadiran ICEx berpotensi menjadi katalis positif bagi pemulihan dan pertumbuhan transaksi kripto ke depan. Dengan struktur pasar yang lebih kompetitif serta infrastruktur yang semakin lengkap, aktivitas perdagangan diharapkan dapat kembali meningkat secara sehat dan berkelanjutan.
Ke depan, penguatan regulasi, peningkatan perlindungan konsumen, serta kolaborasi antar pelaku industri dinilai akan menjadi faktor kunci dalam mendorong perkembangan industri aset kripto Indonesia sepanjang 2026. (anz)

