Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mencatat sebanyak 20 pelaku vandalisme telah diamankan sepanjang Januari hingga April 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum melalui patroli rutin yang dilakukan bersama aparat kepolisian, khususnya di wilayah yang kerap menjadi sasaran aksi corat-coret fasilitas publik.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan tren yang masih signifikan meskipun tidak setinggi tahun sebelumnya. Pada 2025, tercatat sebanyak 40 pelaku berhasil diamankan. Sementara pada 2026, hingga bulan April, jumlahnya mencapai setengah dari total tahun sebelumnya.
Menurut Mudita, sebagian besar kasus vandalisme terjadi di kawasan pusat kota. Lokasi-lokasi strategis seperti Viaduk Gubeng dan kawasan kota lama menjadi titik yang paling sering disasar pelaku karena dianggap memiliki visibilitas tinggi.
Kasus terbaru terjadi pada Minggu (12/4/2026), ketika Satpol PP bersama Polrestabes Surabaya mengamankan empat remaja di kawasan Viaduk Gubeng. Keempatnya diamankan saat patroli malam setelah ditemukan membawa cat semprot di dalam tas, yang diduga akan digunakan untuk aksi vandalisme.
Dari hasil pendataan, mayoritas pelaku yang terjaring merupakan remaja berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA. Motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut umumnya berkaitan dengan keinginan mengekspresikan diri, menyalurkan hobi, hingga mencari pengakuan di lingkungan pergaulan.
Meski demikian, hasil koordinasi dengan pihak kepolisian menunjukkan bahwa aksi vandalisme yang dilakukan para pelaku tidak berkaitan dengan tindak kriminal lain. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan penindakan hukum yang bersifat represif.
Mudita menjelaskan bahwa secara regulasi, tindakan vandalisme dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 junto perubahan tahun 2020, berupa pidana ringan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. Namun dalam praktiknya, sanksi yang diberikan lebih banyak berupa pembinaan sosial.
Pelaku yang masih di bawah umur umumnya diarahkan menjalani kegiatan sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, seperti kerja bakti dan kegiatan kebersihan. Selain itu, mereka juga diwajibkan memperbaiki fasilitas umum yang telah dirusak dengan melakukan pengecatan ulang.
Pendekatan ini dinilai efektif karena hingga saat ini belum ditemukan kasus pelaku yang kembali melakukan pelanggaran serupa setelah menjalani pembinaan. Satpol PP berharap langkah preventif dan edukatif ini mampu menekan angka vandalisme sekaligus membangun kesadaran generasi muda untuk menjaga fasilitas publik. (tas)

