Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pendataan warga non-permanen, khususnya penghuni kos dan rumah kontrakan. Upaya ini dilakukan dengan memberikan kemudahan akses kepada Ketua RT melalui sistem informasi kependudukan yang telah disiapkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa jumlah data penduduk non-permanen yang sudah masuk baru sekitar 41.726 orang. Menurutnya, angka ini masih jauh dari perkiraan jumlah sebenarnya.
“Ketua RT sudah bisa langsung memasukkan data penduduk non-permanen melalui akun khusus yang kami berikan. Nantinya, mereka juga akan mendapatkan bukti pendataan resmi,” kata Eddy, Senin (22/9/2025).
Wajib Lapor 1×24 Jam
Eddy menegaskan, kewajiban melaporkan keberadaan penduduk non-permanen telah diatur dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan warga luar daerah yang tinggal di Surabaya untuk melapor kepada Ketua RT dalam waktu 1×24 jam.
“RT akan melakukan pengisian melalui sistem teknologi informasi yang sudah kami siapkan. Dengan begitu, pendataan bisa berjalan lebih cepat dan akurat,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, jumlah kos di Surabaya saat ini mencapai lebih dari 6.000 unit, berdasarkan laporan kecamatan. Pendataan penghuni kos dilakukan bersama camat, lurah, dan Satpol PP Surabaya.
Pengawasan Kontrakan dan Kos-Kosan
Selain kos-kosan, penertiban juga menyasar rumah kontrakan. Eddy menegaskan, operasi yustisi kependudukan dilakukan secara kolaboratif bersama perangkat wilayah dan masyarakat. “Kami juga mendapatkan laporan dari RT dan RW untuk memastikan keberadaan warga baru,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menambahkan bahwa operasi pendataan rutin dilakukan dengan melibatkan berbagai perangkat daerah. “Kos-kosan harus digunakan sesuai fungsinya, misalnya untuk mahasiswa atau pekerja. Karena itu, kami bersama RT/RW ikut mengawasi,” ujarnya.
Zaini mengingatkan pemilik kos untuk mematuhi aturan, di antaranya melaporkan penghuni baru ke RT/RW maksimal 14 hari setelah kedatangan, menjaga keamanan lingkungan, hingga menyediakan ruang tamu terpisah.
“Kami juga menekankan agar tidak ada pencampuran penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan yang jelas. Hal ini akan terus kami galakkan melalui Kampung Pancasila,” tegasnya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pemkot Surabaya menyiapkan sanksi berlapis bagi kos-kosan maupun kontrakan yang melanggar aturan. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha.
“Yang paling ekstrem adalah sanksi sosial dari warga. Karena pemilik kos tidak boleh hanya menerima uang sewa, tetapi juga bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan lingkungannya,” pungkas Zaini.
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap pendataan warga non-permanen berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. (tas)

