Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai bagian dari transformasi sistem kerja berbasis efisiensi dan digitalisasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak dimaknai sebagai pelonggaran kinerja. Menurutnya, fokus utama tetap pada pencapaian target kerja harian yang telah ditetapkan masing-masing perangkat daerah.
Ia menjelaskan, setiap ASN tetap memiliki kewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai indikator kinerja, meskipun bekerja dari rumah. Sistem pengawasan dilakukan secara ketat melalui pemantauan digital, termasuk absensi berbasis lokasi serta koordinasi daring yang rutin dilakukan oleh pimpinan.
Namun demikian, tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan skema ini. Unit yang berkaitan langsung dengan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga layanan administratif tetap diwajibkan beroperasi dari kantor. Selain itu, pejabat struktural mulai dari kepala dinas hingga lurah juga tetap hadir secara langsung guna memastikan fungsi kontrol berjalan optimal.
Pemkot Surabaya juga menekankan bahwa kebijakan ini tetap berada dalam koridor disiplin ASN. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan pegawai yang tidak memenuhi target akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Di sisi lain, kebijakan WFH ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi anggaran. Dalam evaluasi bulanan, indikator penghematan yang diukur mencakup penggunaan listrik, air, serta bahan bakar minyak (BBM). Pengurangan mobilitas pegawai dinilai mampu menekan konsumsi energi secara signifikan.
Langkah ini juga selaras dengan upaya pemerintah kota dalam mendorong penggunaan energi ramah lingkungan. ASN yang tetap bekerja di kantor dianjurkan menggunakan moda transportasi non-fosil seperti kendaraan listrik atau sepeda, termasuk pada hari-hari tertentu sebagai bagian dari pengendalian emisi.
Dari sisi kesiapan infrastruktur, Surabaya dinilai cukup matang. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Surabaya pada 2025 mencapai 4,78 dari skala maksimal 5, menunjukkan bahwa mayoritas layanan publik telah terintegrasi secara digital.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menilai kebijakan ini sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika global, khususnya terkait efisiensi energi. Ia menyoroti bahwa pengurangan mobilitas ASN berdampak langsung pada penurunan konsumsi BBM dan operasional kantor.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan kesiapan sistem digital yang mendukung. Dengan pengalaman sebelumnya saat pandemi, Surabaya dinilai memiliki fondasi kuat untuk mengoptimalkan pola kerja fleksibel.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi berkembang menjadi strategi berkelanjutan dalam meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Pemkot Surabaya pun terus mendorong integrasi sistem kerja modern dengan orientasi pada produktivitas dan akuntabilitas. (tas)

