Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akan menutup tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) yang tidak berizin.
“Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan Mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan Mihol itu,” tegas Wali Kota Eri, Sabtu (6/1).
Wali Kota Eri Cahyadi juga menghimbau pemilik RHU dan penjual Mihol untuk tunduk pada semua peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan peraturan lainnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak mungkin ada dukungan dari pihak kepolisian atau TNI terhadap pelanggaran seperti ini. Jika ada klaim sebaliknya, Eri Cahyadi bersedia melaporkan ke Kapolrestabes Surabaya, Kapolda, dan Pangdam. Dia yakin bahwa tugas mereka semua adalah menciptakan generasi penerus bangsa yang berakhlak baik.
“Karena tugasnya Pangdam, Kapolres, dan Wali Kota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” ungkapnya.
Eri Cahyadi meminta kepada Kasatpol PP Surabaya untuk tidak takut dalam menangani situasi semacam ini. Jika ada kejadian serupa, dia meminta agar segera dibuat surat resmi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Jadi, jangan sampai nama-nama mereka yang baik dijadikan tameng oleh orang-orang yang tidak baik, jangan sampai dibuat alasan,” imbuhnya.
Eri Cahyadi juga mengajak warga Surabaya untuk melaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) jika mengetahui adanya pelanggaran semacam itu. Jika melanggar, Eri Cahyadi akan meminta Kasatpol PP untuk menutup tempat tersebut.
“Jadi, tolong dibantu, kalau ada info seperti itu disampaikan kepada kami, supaya langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (4/1) lalu, Satpol PP Surabaya telah menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai. Tindakan penyegelan ini dilakukan setelah mendapatkan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).
“Penyegelan ini untuk menindaklanjuti Bantip dari Dinkopdag terkait pelanggaran Perwali No.116 tahun 2023,” kata Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser.
M. Fikser menjelaskan bahwa pemilik usaha sudah memiliki izin restoran dan izin bar, tetapi menjual minuman beralkohol tipe A, B, dan C tanpa izin yang sesuai. Proses penyegelan dilakukan setelah memberikan pemberitahuan dan teguran sesuai prosedur.
“Prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan,” ungkapnya.
Penyegelan ini bersifat sementara dan akan dibuka setelah pemilik usaha mengajukan surat permohonan pembukaan segel serta memberikan surat komitmen bahwa tidak akan menjual minuman beralkohol.
Sejalan dengan arahan Wali Kota Surabaya, M. Fikser menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha RHU yang terbukti melakukan pelanggaran. “Sesuai Perda No. 1 tahun 2023 serta Perwali No. 116 tahun 2023, kami akan tindak tegas dan melakukan pengawasan berkala terhadap RHU di Kota Surabaya,” pungkasnya.(mi)