Surabaya (prapanca.id) – Perjuangan panjang ribuan warga Surabaya terkait status tanah Eigendom Verponding yang diklaim sebagai aset Pertamina mulai menemukan titik terang. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turun langsung mengawal aspirasi warga hingga ke tingkat pemerintah pusat. Upaya tersebut berbuah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Selasa (18/11/2025), bersama Wakil Ketua DPR RI Adis Kadir.
RDP tersebut turut menghadirkan Kementerian ATR/BPN dan menjadi momentum penting bagi penyelesaian hak tanah warga yang tersebar di lima kelurahan di tiga kecamatan. Total luas lahan mencapai 541 hektar dengan jumlah penduduk sekitar 100.000 jiwa atau 12.500 persil yang telah menempati wilayah tersebut sejak 1942.
Komisi II Minta BPN Lanjutkan Pelayanan Hak Warga
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, yang hadir dalam RDP, menyatakan bahwa perjuangan ini mencerminkan semangat “rawi-rawi rantas” khas Arek Suroboyo—bergerak bersama tanpa menyerah.
Ia menjelaskan salah satu kesimpulan penting rapat tersebut, yaitu permintaan Komisi II DPR RI kepada Kementerian ATR/BPN untuk menuntaskan persoalan klaim Eigendom Verponding. Komisi II juga meminta BPN Kota Surabaya segera melayani permohonan administrasi pertanahan warga yang selama ini diblokir akibat klaim Pertamina.
“Selama ini permohonan warga terhenti hanya karena surat klaim. Rapat ini menegaskan bahwa BPN Surabaya harus kembali menerima dan memproses permohonan hak warga,” ujar Fathoni.
Kolaborasi Pemerintah Kota dan DPR RI Diapresiasi
Fathoni mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Eri yang konsisten mendampingi warga sejak awal konflik hingga ke tingkat pusat. Ia juga menilai kolaborasi dengan Wakil Ketua DPR RI Adis Kadir menjadi kunci hadirnya kejelasan bagi warga.
“Artinya masyarakat tidak sendirian. Wali Kota memperjuangkan dengan pendekatan kolaboratif bersama DPR RI. Kami terus berdiskusi hingga akhirnya ada titik terang,” katanya.
Fathoni menambahkan bahwa kolaborasi ini berpegang pada filosofi Jawa “Menang Tanpa Ngasoraki”—menang tanpa merendahkan pihak lain. Ia menyebut langkah berikutnya yang paling krusial adalah RDP lanjutan dengan pihak Pertamina yang akan digelar dalam waktu dekat.
Wali Kota Eri: Fokus Penyelesaian Non-Litigasi
Wali Kota Eri menegaskan bahwa seluruh proses diarahkan pada penyelesaian non-litigasi agar warga yang telah menempati lahan sejak 1942 mendapatkan kepastian hukum. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA) 1960, seluruh tanah Eigendom milik asing harus dikonversi menjadi hak atas tanah Indonesia. Namun, Pertamina tidak melakukan konversi tersebut pada lahan yang diklaim.
“PBB juga terbukti dibayarkan oleh warga, bukan Pertamina,” tegas Eri.
Karena itu, ia berharap pertemuan ini menghasilkan keputusan pelepasan aset oleh Pertamina—yang bukan berupa jual beli atau hibah, melainkan pelepasan karena status hak yang belum dikonversi sesuai aturan.
Harga Tanah Merosot, Warga Terjepit
Eri menjelaskan bahwa pemblokiran oleh BPN selama bertahun-tahun berdampak besar bagi warga. Tanah yang mereka tempati menjadi tidak memiliki nilai ekonomi karena tidak bisa diwariskan, tidak dapat dialihkan, maupun ditingkatkan status haknya.
“Kami bersama warga terus memperjuangkan ini. Alhamdulillah Komisi II telah menetapkan langkah penting. Semoga besok Pertamina dapat melepas klaim tersebut,” ujarnya menutup. (tas)

