Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya resmi menyepakati sejumlah komitmen strategis terkait kebijakan ketenagakerjaan. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani pada pertemuan di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana dialogis itu menghasilkan rumusan bersama mengenai usulan Upah Minimum Kota (UMK), mekanisme bantuan iuran BPJS bagi pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga penguatan iklim investasi agar tetap kondusif bagi dunia usaha di Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa dalam penetapan UMK 2026, Pemkot Surabaya akan mengikuti sepenuhnya regulasi pemerintah pusat. “Alhamdulillah hari ini pertemuan dengan KSPSI terkait usulan UMK. Kita sepakat untuk mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Eri menambahkan, pemkot berkomitmen menjalankan seluruh aturan pengupahan sesuai ketentuan nasional. “Aturannya apa pun yang ditetapkan pemerintah pusat, kita jalani,” tegasnya.
Selain pengupahan, Wali Kota Eri menyoroti nasib pekerja yang kehilangan pekerjaan dan diwajibkan beralih menjadi peserta BPJS mandiri. Ia menyampaikan bahwa pemkot telah menyiapkan mekanisme untuk membantu pekerja yang kesulitan membayar iuran. “Yang harusnya ganti mandiri bisa di-cover oleh pemerintah kota. Itu sudah kita lakukan hari ini,” jelasnya.
Eri juga menekankan pentingnya kesejahteraan warga di tengah upaya menjaga stabilitas investasi. “Kita punya pemikiran yang sama: bagaimana warga Surabaya sejahtera, dan investasi tetap berjalan,” ujarnya. Ia turut mengapresiasi KSPSI karena dinilai mampu menjaga hubungan industrial yang kondusif.
Ketua DPC KSPSI Kota Surabaya, Dendy Prayitno, mengatakan bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan hasil penyatuan aspirasi dari berbagai serikat pekerja di bawah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB). “Yang kita tandatangani bersama Pak Wali Kota adalah aspirasi semua teman-teman dari SPSB. Kita rangkum menjadi satu komitmen bersama,” jelas Dendy.
Terkait UMK 2026, Dendy menegaskan KSPSI masih menunggu rilis regulasi pengupahan dari pemerintah pusat. Ia memastikan bahwa seluruh proses penyusunan berita acara dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya serta perwakilan serikat pekerja lainnya.
Lima Poin Kesepakatan dalam Berita Acara
- Wali Kota Surabaya akan mengajukan usulan UMK 2026 sesuai regulasi pemerintah pusat demi peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
- Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran pemberdayaan bagi pekerja purna tugas atau terdampak PHK, berupa pelatihan wirausaha, bantuan modal, dan akses pemasaran.
- Pemkot akan menyusun prosedur peralihan kepesertaan BPJS dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terkena PHK.
- Proses pengesahan, pendaftaran, serta pencatatan ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada dinas terkait, termasuk pencatatan serikat pekerja dan serikat buruh.
- Optimalisasi fungsi Lembaga Kerja Sama (LKS) dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memperkuat monitoring perusahaan, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Berita acara ini menjadi dasar pertimbangan kebijakan Wali Kota Surabaya demi kemaslahatan bersama,” pungkas Dendy. (tas)

