Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penghargaan kepada 26 pelaku usaha yang dinilai patuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Graha Sawunggaling, Kamis (18/12/2025).
Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas komitmen dunia usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan lingkungan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem kota. Wali Kota Eri menegaskan bahwa kepatuhan lingkungan tidak boleh dimaknai sebatas kewajiban administratif.
“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab moral. Kota ini harus kita wariskan dalam kondisi baik untuk anak cucu. Karena itu, saya mengajak para pengusaha membangun usaha dengan hati, kejujuran, dan kolaborasi,” ujar Eri.
Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha memperhatikan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar. Menurutnya, hubungan yang harmonis dengan warga akan menghadirkan keberkahan dan keberlanjutan usaha.
Ke depan, Wali Kota Eri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya untuk mengembangkan sistem penilaian yang lebih transparan. Ia mengusulkan penerapan standar nilai minimal (passing grade) agar seluruh pelaku usaha memiliki acuan yang jelas.
“Kalau semua memenuhi standar minimal, maka semuanya layak disebut juara. Tidak hanya terbatas pada 26 perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, menyampaikan bahwa selama periode pengawasan 2024–2025, pihaknya memantau sekitar 200 kegiatan usaha dari berbagai sektor. Dari jumlah tersebut, 26 perusahaan masuk kategori terbaik dan inovatif, 160 perusahaan dinilai taat, dan 40 perusahaan masih tergolong kurang tanggap.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengecekan IPAL hingga pengelolaan limbah B3. Selain pemberian penghargaan, acara tersebut juga dirangkai dengan penggalangan donasi bagi korban bencana di Sumatra dan Aceh. (tas)

