Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai langkah pencegahan bahaya hujan mikroplastik yang kini menjadi perhatian global. Fenomena ini dinilai berkaitan erat dengan pencemaran udara serta penggunaan plastik yang tidak terkendali.
Dalam keterangannya pada Minggu (23/11/2025), Eri menjelaskan bahwa salah satu pemicu hujan mikroplastik adalah pembakaran sampah, terutama yang mengandung plastik. Karena itu, ia meminta agar warga saling mengingatkan untuk tidak melakukan praktik berbahaya tersebut.
“Kalau hujan mikroplastik itu kan terkait dengan sampah. Maka saya minta warga Surabaya yang menjaga. Kalau ada tetangga membakar plastik atau sampah, ya dilarang,” ujar Eri.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan investasi jangka panjang bagi generasi mendatang. Ia mendorong masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menerapkan gaya hidup ramah lingkungan.
“Ini dampaknya akan ke anak cucu kita. Maka bagaimana mencegah mikroplastik itu adalah ketika pembakaran sampah. Penggunaan plastik juga harus dikurangi,” jelasnya.
Eri turut menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat meskipun pemerintah sudah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembatasan kantong plastik. Menurutnya, kebijakan tidak akan efektif tanpa dukungan kesadaran warga.
“Kalau pemerintah melarang kantong plastik, tapi warganya masih memakai, ya sama saja. Dibutuhkan kesadaran bersama untuk menjaga masa depan,” tegasnya.
Ia juga mendorong warga untuk turut mengambil tindakan ketika melihat pelanggaran lingkungan di sekitarnya, seperti pembakaran sampah atau penggunaan plastik berlebihan.
“Kalau ada yang bakar sampah, ya tegur dan matikan apinya. Jika ada yang membawa kantong plastik, ya diingatkan. InsyaAllah anak cucu kita bisa tetap sehat di masa depan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan berbagai langkah pencegahan pencemaran mikroplastik, termasuk penindakan terhadap pembakaran sampah sembarangan serta pelarangan kantong plastik sekali pakai. (tas)

