Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi menerima kembali aset strategis berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Aset senilai Rp176 miliar yang kini dinamai Taman Tirtha Adhyaksa itu diharapkan menjadi solusi permanen masalah banjir di kawasan Wiyung.
Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam acara yang digelar di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Kamis (13/11/2025).
Akhir Penantian Pengelolaan Waduk
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan rasa syukur atas kembalinya aset yang selama bertahun-tahun tidak dapat dikelola optimal oleh pemkot karena status kepemilikannya yang dikuasai pihak lain.
“Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Wali Kota Eri.
Ia memaparkan bahwa status kepemilikan yang tidak jelas ini turut menjadi penyebab banjir di permukiman sekitar. Saat waduk penuh, air meluap ke kampung-kampung karena tidak ada saluran yang terkelola dengan baik.
Solusi Konkret untuk Banjir Wiyung
Dengan kepastian kepemilikan ini, Pemkot Surabaya dapat segera melakukan intervensi teknis untuk mengatasi genangan.
“InsyaAllah ketika ini menjadi milik Pemkot Surabaya, maka ketika waduk ini penuh tidak lagi lewat kampung. Saya akan buatkan saluran langsung menuju ke sungai tengahnya Wiyung,” tegasnya.
Kolaborasi Penyelesaian Aset Strategis
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kejaksaan, menyusul kesuksesan sebelumnya dalam penyelamatan Gedung Gelora Pancasila.
“Saya ingin menunjukkan ke seluruh warga Surabaya bahwa kalau ada aset yang selamat, itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah kota. Kita dibantu oleh Kejaksaan Tinggi,” terangnya.
Transformasi Menuju Destinasi Wisata
Ke depan, kawasan waduk akan ditata menjadi destinasi wisata terintegrasi dengan kampus UNESA. Rencananya akan dilengkapi jogging track, penataan pedagang, dan perbaikan kualitas air.
“Kami akan lakukan penataan supaya nanti masyarakat sekitar bisa olahraga di sini, InsyaAllah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru waduk di UNESA ini,” tambah Eri.
Proses Hukum dan Filosofi Nama
Kajati Jatim Dr. Kuntadi menjelaskan bahwa proses hukum yang panjang telah menghasilkan putusan pengadilan yang inkrah, menyatakan tanah waduk dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
Mengenai nama “Taman Tirtha Adhyaksa”, Kuntadi menjelaskan filosofinya. “Tirta itu air. Mestinya air itu dimuliakan, bukan mendatangkan musibah. Dengan pengelolaan ini, saya harapkan Tirta Adhyaksa ini menjadi sumber kehidupan yang bisa memakmurkan warga sekitar.”
Ia berharap taman yang membawa nama “Adhyaksa” (Kejaksaan) ini dikelola secara profesional dan menjadi simbol kolaborasi yang baik antarinstansi.
“Tanpa kolaborasi kita bukan siapa-siapa, tanpa kolaborasi tidak akan ada prestasi,” pungkas Kuntadi. (sas)

