Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya angkat bicara terkait beredarnya video viral yang menampilkan sebuah mobil berpelat merah dengan nomor polisi L 1901 EP di wilayah Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang.
Melalui penelusuran internal, Pemkot Surabaya memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan bagian dari aset resmi pemerintah kota. Klarifikasi ini disampaikan setelah video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi publik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi data berdasarkan nomor polisi kendaraan yang beredar. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa mobil tersebut tidak terdaftar dalam database aset milik Pemkot Surabaya.
Sistem Pengawasan Kendaraan Dinas Diperketat
Wiwiek menegaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Surabaya dilakukan dengan sistem yang terkontrol, terutama menjelang dan selama periode libur nasional.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan diamankan pada hari terakhir aktivitas kerja sebelum cuti bersama, yakni 17 Maret 2026. Proses pengamanan dilakukan di sejumlah titik, termasuk di kawasan Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.
Selama masa cuti bersama yang dimulai pada 18 Maret 2026, kendaraan dinas dalam kondisi tidak beroperasi. Penggunaan kembali kendaraan tersebut baru diizinkan setelah masa libur berakhir, tepatnya pada 24 Maret 2026.
Kendaraan Operasional Tetap Berjalan
Di tengah pembatasan tersebut, Pemkot Surabaya tetap mengoperasikan kendaraan tertentu yang berkaitan langsung dengan layanan publik. Armada seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan patroli, serta unit penanganan kebersihan dan bencana tetap siaga.
Namun demikian, penggunaan kendaraan operasional tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan tugas resmi dan berada dalam wilayah Surabaya.
Imbauan Cermati Informasi
Klarifikasi ini sekaligus menjadi upaya Pemkot Surabaya untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Pemerintah mengimbau publik agar lebih cermat dalam menyikapi konten viral, terutama yang berkaitan dengan aset negara.
Dengan sistem pengawasan yang ketat, Pemkot Surabaya memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan, khususnya selama periode libur nasional. (tas)

