Tulungagung (prapanca.id) – Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap pelaku begal payudara yang viral di media sosial. Pelaku yang terlibat dalam tindakan asusila terhadap korban perempuan ini ditangkap setelah melakukan aksinya di jalan raya Yos Sudarso, Kelurahan Tamanan, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak 25 kali sejak tahun 2023, meski hanya 10 kejadian yang masih diingatnya. “Pelaku sudah melakukan tindakan keji ini sebanyak 25 kali, tetapi hanya 10 kejadian yang dia ingat dengan jelas,” kata AKBP Taat.
Pengakuan pelaku terungkap setelah korban yang berusia 22 tahun melaporkan kejadian pada 9 Juli 2024. Kapolres Taat mengimbau masyarakat yang mungkin menjadi korban serupa untuk melapor. “Kami meminta korban lain untuk menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 0812 4567 2005. Kerahasiaan akan kami jamin dan kami siap datang ke lokasi untuk mengambil keterangan,” ujarnya.
AKBP Taat juga mengapresiasi keberanian korban yang tidak hanya melawan dan merekam tindakan pelaku, tetapi juga melapor kepada pihak berwajib. “Motif pelaku adalah ketidakmampuan mengendalikan diri, dan kami bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Tulungagung untuk mendampingi korban agar trauma psikisnya dapat pulih,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan termasuk rekaman video korban, pakaian korban dan pelaku, helm merk Bogo, serta sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 dan/atau Pasal 281 KUHP tentang pemaksaan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (sas)