Pemerintah Kota Surabaya memastikan program Universal Health Coverage (UHC) tetap berjalan optimal meskipun terjadi penonaktifan sementara kepesertaan BPJS PBI bagi sebagian warga.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan warga tidak perlu khawatir terhadap akses layanan kesehatan. Menurutnya, Surabaya telah menerapkan skema UHC yang memungkinkan warga cukup menunjukkan KTP untuk memperoleh pelayanan medis di fasilitas kesehatan.
“Surabaya sudah UHC. Cukup dengan KTP. Jika ada PBI yang nonaktif, tetap bisa menggunakan KTP untuk berobat,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Kebijakan ini menyusul Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menetapkan penonaktifan sementara PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai 1 Februari 2026 dalam rangka pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, menyebut sekitar 45 ribu kepesertaan PBI JK warga Surabaya dinonaktifkan sementara. Namun, proses pembaruan data tengah ditindaklanjuti pemerintah pusat.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, akan melakukan validasi ulang data warga prasejahtera melalui verifikasi lapangan berbasis RW. Skema ini bertujuan memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran dan tidak terjadi salah alokasi.
Ia juga mengimbau warga dengan kategori kesejahteraan desil 8 hingga 10 untuk menggunakan BPJS Mandiri. Menurutnya, prinsip gotong royong harus dikedepankan agar anggaran daerah yang bersumber dari APBD dapat difokuskan bagi kelompok desil 1 hingga 5.
“Anggaran pemerintah terbatas. Yang benar-benar tidak mampu harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Dengan pendekatan berbasis data dan verifikasi komunitas, Pemkot Surabaya menargetkan keberlanjutan UHC tetap terjaga sekaligus meningkatkan akurasi penerima manfaat. Pemerintah daerah memastikan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif tetap dapat diakses warga tanpa hambatan finansial. (tas)

