Surabaya (prapanca.id) – Kunjungan kerja Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Gayungan pada Kamis (11/12/2025) menjadi sorotan nasional. Dalam kunjungan itu, Menteri Supratman tidak hanya meninjau layanan bantuan hukum, tetapi juga memberikan apresiasi atas penyelesaian persoalan rumah ibadah yang dinilainya sebagai contoh keberhasilan kerukunan warga.
Didampingi Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto, serta sejumlah kepala perangkat daerah, Menteri Supratman menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan merupakan inovasi penting yang memperpendek jarak antara masyarakat dan layanan hukum.
“Kami berharap ke depan Posbankum dapat berkembang ke tingkat komunitas, termasuk komunitas keagamaan, agar akses bantuan hukum semakin dekat dengan warga,” ujarnya.
Menteri Supratman secara khusus menyoroti penyelesaian konflik rumah ibadah di Gayungan yang sebelumnya sempat menimbulkan dinamika di masyarakat. Ia menilai langkah yang ditempuh warga bersama perangkat kelurahan sebagai pencapaian luar biasa.
“Penyelesaian kasus di Gayungan ini menjadi contoh positif yang bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Ini bukti bahwa dialog dan kerukunan masih menjadi kekuatan kita,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian tersebut menggambarkan nilai persatuan sebagaimana semangat para pendiri bangsa saat merumuskan Pembukaan UUD 1945.
“Kesepakatan warga Muslim dengan saudara Kristiani terkait keberadaan rumah ibadah adalah wujud pengamalan nilai persatuan,” ujarnya.
Dalam kunjungan itu, Menteri Supratman juga mengungkap bahwa total Posbankum di Jawa Timur saat ini telah mencapai 8.494 titik yang menjangkau seluruh kelurahan dan desa.
Sementara itu, Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya menyambut baik kedatangan Menteri Hukum yang memberikan perhatian khusus terhadap penguatan layanan bantuan hukum.
“Menteri melihat langsung bagaimana Posbankum bekerja, dan beliau menilai hasil kinerja Posbankum Gayungan berada di atas ekspektasi,” ungkapnya.
Lilik menambahkan bahwa penyelesaian konflik rumah ibadah menunjukkan efektivitas Posbankum sebagai ruang mediasi dan fasilitasi dialog antarwarga.
“Permasalahan keagamaan sudah terselesaikan dengan baik, dan warga sudah berdamai dengan situasi di lapangan,” jelasnya.
Ia berharap kehadiran Posbankum di Surabaya terus memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara cepat dan mudah diakses.
Surabaya sebelumnya mencatat Rekor MURI atas pembentukan Posbankum terbanyak di 1.368 RW, menunjukkan komitmen kota dalam memperluas layanan hukum gratis bagi warganya. (tas)

