Jakarta (prapanca.id) – Dunia pers nasional menghadapi tantangan besar sepanjang tahun 2024. Selain dampak disrupsi digital, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.200 karyawan perusahaan media, termasuk jurnalis, menandai situasi sulit yang sedang melanda industri pers.
Kondisi ini diperburuk dengan dominasi platform digital global dan media sosial yang menguasai hingga 75 persen kue iklan nasional.
Untuk menjawab tantangan ini, Dewan Pers melakukan sejumlah langkah strategis, termasuk penerbitan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan hubungan adil antara platform digital global dan media nasional melalui sistem bagi hasil iklan.
Konsistensi Mengawal UU Pers
Dewan Pers juga mengkritisi draf RUU Penyiaran yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dua poin utama yang ditolak adalah larangan penyiaran berita investigatif dan rencana memberi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, yang seharusnya menjadi ranah Dewan Pers.
Selain itu, kekerasan terhadap wartawan menjadi sorotan serius. Sebanyak 69 kasus kekerasan tercatat sepanjang 2024, termasuk pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Sumatera Utara.
Upaya Meningkatkan Profesionalisme dan Kompetensi
Selama 2024, sebanyak 1.779 wartawan mengikuti uji kompetensi dengan 1.604 di antaranya dinyatakan lulus. Hingga akhir tahun, jumlah wartawan bersertifikasi mencapai 30.074 orang. Verifikasi faktual terhadap 321 media dilakukan, dengan 60 persen di antaranya dinyatakan lolos.
Untuk menghadapi tantangan masa depan, Dewan Pers juga memfokuskan pada pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di ruang redaksi. Pedoman penggunaan AI sedang difinalisasi untuk mendukung karya jurnalistik yang berintegritas.
Indeks Kemerdekaan Pers Menurun
Hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2024 menunjukkan penurunan dari 71,57 menjadi 69,36. Dua penyebab utama adalah kekerasan terhadap wartawan dan ketergantungan media pada pemerintah daerah.
Anugerah dan Harapan untuk Masa Depan
Dewan Pers memberikan penghargaan lifetime achievement kepada almarhum Prof. Ichlasul Amal dan wartawan terbaik kepada Hendra Eka dari Jawa Pos. Radio Elshinta dinobatkan sebagai perusahaan pers terbaik.
“Semoga pers nasional terus eksis dan merawat kemerdekaan pers demi kemajuan bangsa,” ujar Dewan Pers dalam penutup laporan akhir tahun 2024. (anz)