Surabaya (prapanca.id) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menanggapi dengan serius fenomena di media sosial yang menunjukkan ketakutan guru dalam menasihati atau menegur siswa. Menyadari dampaknya pada proses pembelajaran, Dispendik Surabaya segera mengambil langkah proaktif untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), dan komite sekolah untuk mencari metode yang efektif dalam menangani situasi ini. “Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang membuat proses belajar tetap nyaman bagi siswa maupun guru,” ujarnya pada Jumat (1/11/2024).
Yusuf juga menegaskan pentingnya menghindari kekerasan fisik maupun verbal dalam mendidik siswa. Ia menekankan bahwa sekolah telah memiliki Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) untuk menjaga keamanan dan kenyamanan belajar. TPPK turut mensosialisasikan indikator-indikator kekerasan, agar bullying di lingkungan sekolah bisa dicegah.
Dalam waktu dekat, Yusuf akan mengadakan koordinasi dengan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan KKG (Kelompok Kerja Guru) guna menyusun prosedur standar (SOP) yang lebih tepat terkait interaksi guru dan murid. “SOP ini penting agar seluruh warga sekolah memahami cara memperlakukan siswa dengan baik dan bijaksana,” tambahnya.
Sebagai bentuk edukasi, Yusuf mengungkapkan pentingnya pemahaman siswa tentang hak dan kewajiban mereka. Hak siswa mencakup mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman, sedangkan kewajiban mereka adalah mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
Lebih lanjut, Yusuf mengupayakan sinergi lintas organisasi, termasuk bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A-PPKB) untuk menyelenggarakan kelas parenting. “Orang tua juga diharapkan dapat berkonsultasi dengan pihak sekolah bila ada hal yang kurang sesuai terkait perkembangan anak mereka,” jelasnya.
Melalui langkah-langkah ini, Dispendik Surabaya berkomitmen membangun sistem pendidikan yang kondusif bagi seluruh elemen sekolah serta mencegah kekerasan dalam interaksi guru dan murid. (sas)