Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas komitmennya dalam menegakkan aturan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang perumahan. Pengembang yang tidak patuh akan diumumkan ke publik hingga berpotensi masuk daftar hitam (blacklist).
Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Pemkot Surabaya terus mendorong pengembang agar memenuhi kewajiban penyerahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 yang diperbarui melalui Perwali Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya menerapkan pendekatan persuasif dan bertahap. “Kami selalu mengawali dengan komunikasi dan penagihan melalui surat. Jika belum ditindaklanjuti, kami lanjutkan dengan surat peringatan bertahap hingga peringatan ketiga,” ujar Iman, Selasa (27/1/2026).
Apabila pengembang tetap tidak menindaklanjuti kewajibannya, Pemkot Surabaya akan menunda pemberian persetujuan dokumen maupun perizinan pembangunan. Menurut Iman, langkah ini dilakukan bukan untuk menghambat iklim usaha, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan dan kepastian hukum.
“Ini demi melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkot Surabaya akan menyampaikan informasi pengembang yang tidak patuh kepada publik sebagai bentuk transparansi. Pencantuman dalam daftar hitam menjadi opsi terakhir jika seluruh upaya pembinaan tidak diindahkan.
Saat ini, terdapat enam pengembang yang berpotensi diumumkan di media massa dan terancam masuk blacklist karena belum menyerahkan PSU. Hingga kini, tercatat 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya, sementara 20 pengembang telah masuk daftar hitam. (tas)

