Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya mulai mengkaji skema pembiayaan alternatif melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan pola Availability Payment (AP) sebagai respons atas tekanan fiskal yang kian terasa pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan tetap berjalan meski sejumlah sumber pendapatan daerah mengalami penurunan signifikan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami implementasi skema KPBU-AP, khususnya untuk proyek infrastruktur prioritas seperti perbaikan dan peningkatan kualitas jalan. Ia menyebut, koordinasi dengan DPRD menjadi tahapan krusial sebelum kebijakan ini direalisasikan.
Tekanan fiskal yang dihadapi Pemkot Surabaya tidak lepas dari penurunan Transfer ke Daerah (TKD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT). Berdasarkan data terbaru, penerimaan DBH CHT tahun 2026 tercatat sebesar Rp29,327 miliar. Angka tersebut turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp56,724 miliar, atau mengalami penurunan sekitar 48,3 persen.
Kondisi ini berdampak langsung pada ruang fiskal daerah, bahkan disebut telah mengurangi kapasitas anggaran hingga lebih dari Rp1 triliun. Situasi tersebut memaksa pemerintah kota untuk melakukan penyesuaian prioritas belanja secara lebih selektif dan strategis.
Di tengah keterbatasan tersebut, Pemkot Surabaya dihadapkan pada dilema antara mempertahankan program sosial seperti rumah tidak layak huni (Rutilahu), layanan pendidikan gratis, dan kesehatan gratis, atau mengalokasikan anggaran lebih besar untuk pembangunan infrastruktur.
Meski demikian, Eri Cahyadi memastikan bahwa pemerintah kota tidak akan menghentikan laju pembangunan. Skema KPBU-AP dinilai sebagai solusi potensial karena memungkinkan keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan proyek, dengan pembayaran dilakukan pemerintah secara bertahap berdasarkan ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun.
Pendekatan ini dinilai mampu menjaga kesinambungan pembangunan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara langsung dalam jangka pendek. Selain itu, skema ini juga membuka peluang percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Ke depan, seluruh rencana implementasi KPBU-AP akan dibahas bersama DPRD Surabaya guna memastikan kesesuaian regulasi dan akuntabilitas kebijakan. Pemerintah kota berharap kolaborasi ini dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan pembangunan dan keterbatasan fiskal yang dihadapi.
Langkah adaptif ini sekaligus mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pembangunan di tengah dinamika ekonomi yang menantang, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan berkelanjutan. (tas)

