Surabaya (prapanca.id) – Kota Surabaya resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Penetapan ini diumumkan oleh Kemenag Kota Surabaya dalam pengarahan Wali Kota Eri Cahyadi kepada kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah di Graha Sawunggaling, Senin (22/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Sub Tata Usaha Kemenag Surabaya Muhammad Arifin, serta Guru Besar UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak, memberikan pemahaman kepada jajaran Pemkot Surabaya tentang pentingnya peran wakaf.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa wakaf tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga dapat menjadi instrumen nyata untuk mengurangi kemiskinan dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
“Kalau wakaf itu dikumpulkan semua, contohnya di Kelurahan Pagesangan ada anak muda yang belum bekerja, itu bisa kita latih dan gerakkan. Camat dan lurah bisa memanfaatkan wakaf untuk mengajak kerja Gen Z dan milenial,” ujar Eri.
Menurutnya, setelah generasi muda diberi pelatihan dan pembekalan, Pemkot Surabaya dapat memberikan modal usaha dari dana wakaf. Dengan cara ini, wakaf dapat berfungsi sebagai modal berputar yang berkelanjutan untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Wakaf Jadi Modal Abadi untuk Pembangunan Umat
Sementara itu, Guru Besar UINSA Surabaya Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak menekankan bahwa meski wakaf bukan ibadah wajib, praktik ini memiliki manfaat besar bagi umat. Ia menjelaskan wakaf bisa berupa tanah, masjid, pesantren, hingga uang tunai. Khusus wakaf uang, potensi besarnya adalah menjadi modal abadi perekonomian umat.
“Kalau wakaf uang dikelola dengan baik, ia bisa menjadi modal abadi bagi peradaban umat. Tapi yang penting, tim pengelolanya harus amanah dan jujur,” kata Prof. Jeje.
Ia pun mengingatkan Pemkot Surabaya agar selektif dalam menunjuk tim pengelola dana wakaf. Pasalnya, dana ini merupakan titipan umat yang harus digunakan untuk kepentingan bersama secara transparan.
Surabaya Jadi Kota Pertama di Jatim yang Ditetapkan sebagai Kota Wakaf
Kepala Kantor Kemenag Surabaya Muhammad Muslim melalui Kepala Sub Tata Usaha, Muhammad Arifin, menambahkan bahwa pada 22 Agustus 2025 lalu, Surabaya resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Bimas Islam Kemenag RI. Surabaya menjadi satu-satunya kota di Jawa Timur yang meraih predikat tersebut.
“Oleh karena itu, ini adalah peluang besar bagi kita semua. Tujuan akhirnya adalah mensejahterakan dan menjayakan masyarakat, terutama di Kota Surabaya,” tegas Arifin.
Dengan predikat sebagai Kota Wakaf, Surabaya diharapkan mampu menjadi pionir dalam pengelolaan wakaf produktif untuk pemberdayaan ekonomi umat, khususnya dalam melibatkan generasi milenial dan Gen Z. (tas)

