Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat posisinya sebagai kota ramah investor dengan menghadirkan layanan perizinan yang sepenuhnya berbasis digital, cepat, dan bebas calo. Berbagai inovasi digital ini menjadi langkah strategis Pemkot untuk meningkatkan minat investasi dan menciptakan iklim usaha yang kompetitif di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya, Lasidi, menjelaskan bahwa sejak 2023 seluruh proses perizinan telah dipercepat melalui sistem digital yang dapat dipantau langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Ketepatan waktu proses perizinan dapat dipantau langsung oleh Wali Kota melalui dashboard perizinan. Tidak ada lagi berkas yang terlambat sejak dinyatakan lengkap dan benar,” ujar Lasidi, Rabu (3/12/2025).
Pantau Proses Secara Real-Time Tanpa Tatap Muka
Lasidi menegaskan, pemohon dapat memantau status perizinan secara transparan melalui laman sswalfa.surabaya.go.id. Bila dokumen belum lengkap, petugas akan memberikan pendampingan tanpa mengembalikan berkas sehingga proses tetap efisien.
“Petugas akan memberikan penjelasan agar pemohon memahami kekurangannya, tanpa harus mengulang dari awal,” jelasnya.
Waktu penerbitan perizinan juga kini lebih cepat. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar, izin dapat terbit dalam 1–4 hari kerja.
Semua Perizinan Bisa Online dan Dicetak Mandiri
Investor kini dapat mengajukan dan melacak seluruh perizinan secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Untuk perizinan berusaha, proses dilakukan melalui oss.go.id, sedangkan perizinan non-berusaha difasilitasi melalui sswalfa.surabaya.go.id.
“Izin yang telah disetujui diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak dengan kode QR sebagai bukti keabsahan. Digitalisasi ini sekaligus mencegah praktik percaloan,” tegas Lasidi.
OSS-RBA Permudah Izin Berbasis Risiko
Implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sejak 4 Agustus 2021 juga semakin menyederhanakan proses izin. Sistem ini menyesuaikan perizinan dengan tingkat risiko dan skala usaha.
Untuk usaha berisiko rendah, pelaku usaha hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa terbit dalam 5–10 menit saat koneksi internet lancar. Pada usaha berisiko menengah rendah, sertifikat standar dapat terbit otomatis tanpa verifikasi tambahan.
“Dengan berlakunya PP 28 Tahun 2025, prinsip fiktif positif diperkuat sehingga izin dianggap terbit bila tidak mendapat respons dalam jangka waktu tertentu,” tambah Lasidi.
Informasi Perizinan Lebih Mudah Diakses
Investor juga dapat mengakses informasi persyaratan, biaya, dan Service Level Agreement (SLA) melalui OSS-RBA nasional maupun sistem SSWALFA. Sistem tersebut menyediakan panduan untuk izin bangunan (PBG/IMB), SLF, izin lingkungan, dan perizinan non-berusaha lainnya.
Selain itu, dasar hukum terkait perizinan juga dapat diakses melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mencantumkan ketentuan tarif, prosedur, dan SLA tiap jenis layanan.
“Semua informasi kami buka secara digital agar investor dapat memahami proses perizinan dengan mudah dan transparan,” tutup Lasidi. (tas)

