Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat upaya penanganan konflik pertanahan dan praktik premanisme dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria serta Satgas Anti-Preman. Kedua satgas tersebut melibatkan unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, mulai dari Pemkot, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, hingga Kepolisian.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, pembentukan dua satgas ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya terkait keamanan dan sengketa tanah.
“Ada Satgas Anti-Preman, dan yang kedua adalah Satgas terkait dengan Gugus Tugas Reformasi Agraria,” ujar Eri Cahyadi usai pelantikan pejabat di Graha Sawunggaling, Gedung Pemkot Surabaya, Jumat (2/1/2026).
Menurut Eri, penanganan konflik pertanahan tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota secara terbatas, melainkan melibatkan seluruh unsur Forkopimda agar penyelesaiannya lebih komprehensif dan tidak berlarut-larut.
“Jadi bukan hanya pemerintah kota, tapi seluruh Forkopimda yang ada di Kota Surabaya,” tegasnya.
Dengan terbentuknya Satgas Reformasi Agraria, masyarakat yang mengalami persoalan pertanahan kini dapat langsung mengajukan laporan ke satgas, tanpa harus berhenti di tingkat kelurahan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kebuntuan penyelesaian dan potensi konflik horizontal di masyarakat.
“Kalau ada masyarakat yang berhubungan dengan masalah tanah, itu tidak bisa hanya ditangani lurah, tapi bisa diajukan langsung ke Satgas Reformasi Agraria,” jelas Eri.
Ia menambahkan, Satgas Reformasi Agraria akan terintegrasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga persoalan administrasi dan legalitas tanah dapat diselesaikan secara terpadu.
“Karena Gugus Tugas Agraria ini berhubungan langsung dengan BPN, maka tidak ada lagi gegeran antarwarga hanya karena perkara surat,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga membentuk Satgas Anti-Preman yang akan bekerja paralel dengan Satgas Reformasi Agraria. Kedua satgas tersebut akan ditempatkan di lima wilayah Surabaya, yakni Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat, guna mempercepat penanganan masalah di masing-masing wilayah.
“Ada di Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Ini supaya penyelesaian masalah di setiap wilayah bisa lebih cepat,” kata Eri.
Terkait kesiapan operasional, Wali Kota Eri memastikan Satgas Reformasi Agraria telah terbentuk dan siap bekerja. Tim tersebut terdiri dari unsur BPN, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Kota Surabaya.
“Sudah terbentuk. Timnya lengkap, semua unsur Forkopimda ada di sana,” tegasnya.
Untuk mekanisme pengaduan, Pemkot Surabaya saat ini masih memanfaatkan layanan darurat 112, sembari menyiapkan hotline khusus yang terintegrasi langsung dengan Satgas Reformasi Agraria.
“Untuk sementara laporannya lewat 112, sambil kita siapkan hotline khusus agar bisa langsung ditangani,” jelasnya.
Saat ini, kantor layanan satgas masih terpusat di kawasan pusat kota, berdekatan dengan kantor Inspektorat. Ke depan, Pemkot berencana menghadirkan kantor layanan satgas di lima wilayah Surabaya.
“Sementara masih di pusat kota, tapi nanti insyaallah akan ada di lima wilayah Surabaya,” imbuh Eri.
Ia menegaskan, pembentukan satgas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menghindari pemberian harapan palsu dalam penyelesaian sengketa tanah.
“Jangan sampai masyarakat diberi harapan tapi tidak jalan. Kalau sudah ada Satgas, semua unsur ada di satu tempat. Masalah bisa diselesaikan lebih cepat,” pungkasnya. (tas)

