Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) resmi menerapkan skema baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, khususnya pada jalur prestasi akademik. Dalam kebijakan terbaru ini, hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) mulai diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian seleksi.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa komposisi penilaian kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada nilai rapor. Dispendik menetapkan proporsi 60 persen dari nilai rapor dan 40 persen dari hasil TKA sebagai dasar seleksi jalur prestasi akademik.
Menurut Febrina, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat guna meningkatkan kualitas indikator penilaian pendidikan. Integrasi TKA dinilai mampu memberikan gambaran lebih objektif terhadap capaian akademik siswa dibanding hanya mengandalkan penilaian internal sekolah.
Penerapan skema ini juga diharapkan mampu mendorong motivasi belajar siswa. Selain itu, hasil TKA dapat digunakan sebagai instrumen evaluasi mutu pendidikan, baik di tingkat sekolah maupun secara lebih luas di Kota Surabaya.
Dalam proses penentuan persentase tersebut, Dispendik tidak bekerja sendiri. Febrina menyebut bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Proporsi 40 persen untuk TKA dianggap sebagai angka yang proporsional, dengan tetap menjaga peran utama nilai rapor sebagai refleksi proses belajar siswa selama di sekolah.
Pelaksanaan TKA sendiri untuk jenjang SD dan SMP telah selesai dilakukan. Saat ini, Dispendik tengah menyiapkan pelaksanaan tes susulan bagi siswa yang sebelumnya berhalangan hadir, terutama karena alasan kesehatan. Tes susulan dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 19 Mei 2026.
Untuk jenjang SMP, jumlah peserta TKA susulan diperkirakan mencapai sekitar 60 siswa. Sementara itu, data peserta susulan untuk jenjang SD masih dalam tahap pemutakhiran. Dispendik memastikan bahwa seluruh peserta akan mendapatkan kesempatan yang sama, termasuk dalam pelaksanaan tes dengan standar yang setara dengan ujian utama.
Di sisi lain, jalur penerimaan dalam SPMB Surabaya 2026 tetap mempertahankan empat kategori utama, yakni afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme penilaian di jalur prestasi akademik.
Ketua PGRI Surabaya, Agnes Warsiati, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tepat. Ia menegaskan bahwa nilai rapor tetap harus menjadi komponen utama karena mencerminkan proses pembelajaran siswa secara berkelanjutan. Namun, kehadiran TKA dinilai dapat memperkuat validitas penilaian secara keseluruhan.
Agnes juga menyoroti pentingnya pemanfaatan hasil TKA sebagai bahan evaluasi kebijakan pendidikan. Data yang dihasilkan dari tes tersebut dapat menjadi acuan bagi dinas pendidikan dalam merumuskan strategi peningkatan kualitas pembelajaran ke depan.
Dengan skema baru ini, Pemkot Surabaya menargetkan sistem seleksi yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel. Integrasi antara nilai rapor dan TKA diharapkan mampu menciptakan proses seleksi yang tidak hanya adil, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Surabaya dalam memperkuat daya saing pendidikan di tingkat nasional, sejalan dengan transformasi sistem pendidikan berbasis data dan evaluasi yang lebih terukur. (tas)

