Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat upaya pengamanan aset daerah melalui kerja sama strategis dengan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati Jatim, Kamis (5/3/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah konkret Pemkot Surabaya dalam mengamankan sekaligus menarik kembali aset-aset milik negara yang hingga kini masih dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum. Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah daerah berharap proses penelusuran, pengamanan, hingga pengembalian aset dapat berjalan lebih efektif.
Perjanjian ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk mendukung kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Dalam implementasinya, kerja sama ini mencakup dukungan pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta pertukaran data dan informasi antara kedua institusi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa upaya penyelamatan aset Pemkot Surabaya merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Menurutnya, sinergi antara pemerintah kota dan kejaksaan telah menghasilkan sejumlah capaian, salah satunya pengembalian Waduk Unesa yang kini dikelola kembali oleh Pemkot Surabaya dengan nama Waduk Adi Aksa.
“Peresmian Waduk Unesa kemarin sudah diserahkan kembali kepada pemerintah kota dengan nama Adi Aksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya masih menghadapi sejumlah persoalan terkait aset yang status kepemilikannya masih bersengketa. Beberapa di antaranya adalah aset milik PDAM di kawasan Basuki Rahmat serta Kolam Renang Brantas yang hingga kini masih memiliki klaim kepemilikan ganda.
Eri menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, pemerintah kota telah mengantongi sertifikat resmi atas aset tersebut. Namun, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain yang mengaku memiliki dokumen lama sebagai dasar kepemilikan.
“Kami sudah memegang sertifikat resmi, tetapi tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan dengan dokumen lama. Ada sekitar lima aset yang saat ini benar-benar dalam sengketa seperti itu,” jelasnya.
Ia berharap kehadiran bidang pemulihan aset di lingkungan kejaksaan dapat mempercepat proses penyelesaian berbagai permasalahan tersebut sehingga aset daerah dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kajati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa transformasi pusat pemulihan aset menjadi bidang strategis merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik. Menurutnya, bidang tersebut memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Kerja sama ini menjadi benteng preventif untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah sekaligus memastikan aset negara dapat kembali dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah penandatanganan kerja sama ini, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Pemkot Surabaya guna memetakan aset-aset yang membutuhkan penanganan prioritas serta kendala hukum yang dihadapi di lapangan. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan aset daerah secara terukur dan berkelanjutan. (tas)

