Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam titik proyek rumah pompa di wilayah Surabaya Timur dan Selatan pada Kamis (27/11/2025). Dari hasil sidak tersebut, ia menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai target dan mengalami keterlambatan.
Dalam sidak itu, Wali Kota Eri didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Syamsul Hariadi, serta Kepala Bidang Drainase DSDABM Windo Gusman Prasetyo. Enam lokasi yang ditinjau meliputi Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya.
Di beberapa titik, proyek yang seharusnya sudah mendekati penyelesaian ternyata masih tertunda. Menyikapi kondisi tersebut, Wali Kota Eri dengan tegas memerintahkan para kontraktor untuk mempercepat pengerjaan dengan menambah jumlah pekerja serta menerapkan ritme kerja 24 jam.
“Percepatan harus dilakukan. Itu nanti dituangkan dalam berita acara. Insyaallah ada yang selesai tanggal 10, ada yang tanggal 15 Desember 2025. Semua titik maksimal selesai tanggal 15,” ujar Eri.
Ia menegaskan bahwa target penyelesaian proyek tidak bisa ditawar. Rumah pompa wajib beroperasi paling lambat 10–15 Desember 2025, sementara toleransi hanya diberikan untuk pekerjaan finishing.
Wali Kota Eri juga meminta konsultan proyek menunjukkan perencanaan yang lebih detail, mulai dari jumlah pekerja, jadwal kedatangan material, hingga timeline penyelesaian.
“Tidak boleh hanya bilang selesai tanggal sekian tanpa rincian jumlah pekerja atau material. Itu bukan manajemen proyek,” tegasnya.
Terkait kendala lapangan seperti penemuan pipa PDAM atau utilitas lain saat pengerukan, Eri menegaskan bahwa hal tersebut bukan alasan untuk meminta tambahan waktu. Menurutnya, potensi hambatan semacam itu seharusnya sudah diperhitungkan sejak awal.
Eri menambahkan bahwa tidak akan ada toleransi perpanjangan waktu bagi proyek yang molor. Jika kontraktor masih tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target, Pemkot Surabaya siap mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak.
“Tidak ada istilah perpanjangan waktu. Jika terlambat, ada masa 30 hari sesuai jaminan pelaksanaan dan dendanya berlaku. Selama tidak ada force majeure, setiap hari keterlambatan harus dibayarkan,” pungkasnya. (tas)

