Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya resmi menetapkan kebijakan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 bagi seluruh satuan pendidikan, mulai PAUD hingga SMP, termasuk SKB Negeri dan PKBM. Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026.
Menurutnya, pembelajaran selama Ramadan tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga diarahkan pada penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial peserta didik.
“Momentum Ramadan menjadi sarana pembentukan karakter siswa,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Kegiatan pra-pembelajaran dilaksanakan secara mandiri pada 18–21 Februari 2026 di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan sekolah. Pembelajaran tatap muka di sekolah berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Sekolah didorong mengisi kegiatan edukatif dan spiritual. Bagi siswa Muslim, kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan. Sementara itu, siswa non-Muslim difasilitasi bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
Dispendik juga menetapkan penyesuaian durasi jam pelajaran. Untuk jenjang SD sederajat, satu jam pelajaran berdurasi 25 menit, SMP 30 menit, dan PKBM Paket C setara SMA 35 menit.
Usai pembelajaran Ramadan, peserta didik menjalani masa libur dan penugasan pada 16–27 Maret 2026, yang diharapkan diisi dengan kegiatan silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat. Siswa kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan capaian akademik dan pembentukan karakter selama bulan suci. (tas)

