Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penyelesaian proyek pembangunan saluran drainase dan rumah pompa yang dikerjakan melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Hingga pertengahan Desember 2025, progres keseluruhan proyek tersebut telah mencapai sekitar 90 persen.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, meskipun terdapat sejumlah proyek yang sempat mengalami keterlambatan, perkembangan pengerjaan di lapangan menunjukkan kemajuan yang signifikan.
“Alhamdulillah progresnya sudah sekitar 90 persen. Memang ada beberapa proyek yang sebelumnya sempat terlambat,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (12/12/2025).
Eri mengungkapkan, dirinya sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik proyek rumah pompa, salah satunya di kawasan Jalan Prapen. Dalam sidak tersebut, ia menegur kontraktor pelaksana yang belum mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu tidak akan mendapatkan perpanjangan masa pengerjaan. Sebagai konsekuensinya, Pemkot Surabaya memberlakukan denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai proyek per hari hingga pekerjaan rampung 100 persen.
“Kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu tidak diberikan perpanjangan. Mereka dikenakan denda satu per seribu per hari sampai proyek selesai sepenuhnya,” tegasnya.
Menurut Eri, sejak awal target penyelesaian proyek telah diperhitungkan secara matang. Seharusnya, pekerjaan dituntaskan paling lambat 15 Desember 2025, dengan batas akhir pengerjaan maksimal 25 Desember 2025 tanpa adanya perpanjangan waktu.
Namun, karena beberapa proyek belum selesai sesuai target maksimal, maka sanksi denda diberlakukan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kontraktor untuk segera menyelesaikan sisa pekerjaan, sehingga sistem saluran dan rumah pompa dapat segera beroperasi secara optimal.
“Denda ini diberlakukan agar penyelesaian sisa pekerjaan bisa dipercepat dan rumah pompa segera berfungsi,” jelasnya.
Adapun sejumlah proyek rumah pompa yang dilaporkan mengalami keterlambatan antara lain rumah pompa Prapen, rumah pompa Gayungan, serta rumah pompa di Jalan Ahmad Yani.
“Denda sudah mulai berjalan sejak 12 Desember 2025. Jadi kontraktor akan terus dikenakan denda sampai pekerjaannya benar-benar selesai 100 persen,” pungkas Eri. (tas)

