Pacitan (prapanca.id) – Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal dan perangkat masjid yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pacitan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian masjid lintas kecamatan.
Kapolres Pacitan, Ayub Diponegoro Azhar, mengatakan para pelaku ditangkap setelah aparat melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Menurut Ayub, dua pelaku yang diamankan merupakan pria dewasa asal Kabupaten Blitar, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan perangkat mixer pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (16/5/2026). Kehilangan tersebut pertama kali diketahui oleh takmir masjid saat hendak mengumandangkan azan Dhuhur sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, perangkat pengeras suara di ruang penyimpanan diketahui telah hilang.
Polisi Telusuri Rekaman CCTV dan Tangkap Pelaku
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial IM dan MR yang diketahui berasal dari Kabupaten Blitar. Sementara satu pelaku lainnya berinisial OKT masih berusia 16 tahun dan diproses sesuai ketentuan peradilan anak.
Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku datang ke Pacitan menggunakan mobil sewaan. Mereka juga membawa sejumlah alat seperti tang dan obeng untuk membobol sasaran.
Polisi mengungkapkan para pelaku memilih masjid yang berada di tepi jalan dan dalam kondisi sepi agar lebih mudah menjalankan aksinya. Selain mengambil kotak amal dan perangkat pengeras suara, komplotan ini juga diduga sempat merusak kamera CCTV di salah satu masjid di Desa Arjowinangun guna menghilangkan jejak.
Beraksi di Tujuh Masjid, Hasil Curian Dijual
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda di wilayah Pacitan. Lokasi tersebut antara lain Masjid Nurul Huda di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Masjid Ar-Rahman di Kecamatan Tulakan, Masjid Al-Falah di Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, serta beberapa masjid lainnya di wilayah Ketepung, Arjowinangun, Padjaran, dan Arjosari.
Polisi juga menemukan uang hasil penjualan barang curian senilai sekitar Rp8 juta yang diduga digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, dua tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pelaku yang masih di bawah umur akan diproses menggunakan mekanisme sistem peradilan pidana anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (agu)

