Pekanbaru (prapanca.id) – Aparat Polda Riau mengungkap 29 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.167 unit rakit tambang ilegal dimusnahkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau Hengki Haryadi di kawasan Afdeling IV Estate Bukit Payung, Kamis (23/4).
Penindakan Tegas dan Pendekatan Lingkungan
Hengki menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan, terutama di aliran Sungai Kuantan. Ia menyebut pendekatan yang dilakukan tidak semata represif, melainkan juga melalui strategi “green policing”.
Pendekatan tersebut mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak kembali terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Selain itu, kepolisian juga berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan yang terdampak.
Menurut Hengki, kerusakan akibat PETI sudah meluas, mulai dari pencemaran air hingga degradasi ekosistem sungai. Karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah dan lembaga adat.
54 Tersangka Diamankan, Ribuan Rakit Dimusnahkan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, dari total 29 kasus yang terungkap, aparat menetapkan 54 orang sebagai tersangka.
Penindakan dilakukan di 210 lokasi tambang ilegal dengan fokus tidak hanya pada pelaku, tetapi juga sarana operasional. Sebanyak 1.167 rakit PETI beserta peralatan pendukung dimusnahkan untuk memutus rantai aktivitas ilegal.
Selain itu, polisi juga menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi yang menjadi penopang kegiatan PETI. Dalam operasi terbaru, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua tersangka.
Dukungan Pemda dan Peran Adat Diperkuat
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat kepolisian. Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan hukum.
Pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan langkah penguatan melalui sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi pelaku. Peran dubalang sebagai penjaga hukum adat dinilai penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan nilai-nilai lokal.
Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan solusi berkelanjutan, termasuk dalam aspek pengawasan, pengelolaan, hingga pemulihan lingkungan di wilayah terdampak PETI. (agu)

