Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama kepala daerah di kawasan aglomerasi Surabaya Raya resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (28/3/2026). Penandatanganan tersebut turut disaksikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq.
Kesepakatan lintas daerah ini menjadi langkah strategis dalam menjawab persoalan sampah perkotaan sekaligus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan berbasis limbah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai kolaborasi antardaerah merupakan kunci utama keberhasilan implementasi proyek PSEL, terutama untuk memenuhi kebutuhan minimal bahan baku sampah sesuai regulasi nasional.
Data yang dihimpun menunjukkan total pasokan sampah dari kawasan Surabaya Raya mencapai sekitar 1.100 ton per hari. Kontribusi terbesar berasal dari Kota Surabaya, disusul Kabupaten Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan. Volume tersebut dinilai telah memenuhi syarat operasional PSEL sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025.
Rencana pembangunan fasilitas PSEL akan berlokasi di kawasan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Proyek ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus menghasilkan energi listrik dari limbah yang sebelumnya menjadi masalah lingkungan.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar pengelolaan sampah, melainkan bagian dari transformasi menuju ekonomi sirkular. Ia juga memastikan bahwa pemerintah provinsi akan mengawal implementasi program melalui koordinasi, monitoring, serta evaluasi berkelanjutan agar berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Dari sisi Pemerintah Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kebutuhan tambahan fasilitas PSEL menjadi mendesak seiring meningkatnya volume sampah harian yang kini mencapai sekitar 1.800 ton. Sementara itu, fasilitas pengolahan sampah menjadi energi yang telah beroperasi di PSEL Benowo memiliki kapasitas sekitar 1.000 ton per hari.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 800 ton sampah yang perlu ditangani melalui fasilitas baru. Pemerintah kota pun telah mengusulkan pembangunan PSEL tambahan dengan teknologi insinerator yang dinilai ramah lingkungan. Jika terealisasi, sebagian besar sisa sampah tersebut akan dialihkan ke fasilitas baru tanpa membebani anggaran daerah, termasuk biaya pembangunan dan tipping fee.
Kolaborasi ini juga memperkuat posisi Surabaya sebagai kota percontohan nasional dalam pengolahan sampah berbasis energi. Model pengelolaan yang diterapkan dinilai mampu mengoptimalkan pengurangan sampah sekaligus menghasilkan energi secara berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi capaian Jawa Timur dalam pengelolaan sampah yang mencapai lebih dari 50 persen, jauh di atas rata-rata nasional. Ia juga menyoroti keberhasilan provinsi ini dalam menekan praktik pembuangan terbuka atau open dumping dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Keberhasilan tersebut dinilai sebagai bukti bahwa pendekatan kolaboratif dan inovatif mampu memberikan dampak signifikan terhadap pengelolaan lingkungan. Pemerintah pusat bahkan mendorong daerah lain untuk menjadikan Jawa Timur sebagai rujukan dalam pengembangan sistem pengolahan sampah nasional.
Penandatanganan PKS PSEL ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan di kawasan metropolitan Surabaya Raya, sekaligus membuka peluang pemanfaatan energi alternatif dari sektor limbah di masa depan. (tas)

