Surabaya (prapanca.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 yang digelar di Lapangan PT Petrokimia Gresik, Rabu (14/1). Momentum ini dimanfaatkan untuk menguatkan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem K3 yang profesional, andal, dan kolaboratif.
Tema nasional Bulan K3 tahun ini dinilai sejalan dengan arah pembangunan Jawa Timur melalui program Nawa Bhakti Satya, khususnya Jatim Kerja, yang menempatkan perlindungan pekerja dan peningkatan produktivitas sebagai prioritas pembangunan daerah.
“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi nilai luhur yang menjamin hak setiap pekerja untuk pulang dengan selamat,” tegas Khofifah.
Ia menekankan bahwa pengelolaan K3 yang efektif hanya dapat terwujud melalui sinergi multipihak. Pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator, dunia usaha sebagai inovator, serta pekerja sebagai subjek utama dan mitra aktif. Peran akademisi, asosiasi profesi, dan media juga menjadi bagian penting dalam memperkuat literasi dan kesadaran publik.
Menurut Khofifah, kolaborasi lintas sektor tersebut telah membawa Jawa Timur meraih berbagai penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pada awal 2026, Pemprov Jatim memberikan 717 penghargaan K3 kepada pemerintah daerah dan perusahaan di Jawa Timur.
Penghargaan tersebut meliputi 9 kepala daerah sebagai Pembina K3 Terbaik, 354 perusahaan Zero Accident, 154 perusahaan SMK3, 104 perusahaan Program P2 HIV/AIDS, serta 96 perusahaan Program P2 Tuberkulosis.
“Alhamdulillah, Jawa Timur kembali menerima penghargaan Pembina K3 Terbaik Nasional untuk keenam kalinya secara berturut-turut,” ungkapnya.
Meski demikian, Khofifah mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat lengah. Profesionalisme berbasis kompetensi, integritas, serta kebijakan berbasis data harus terus diperkuat agar sistem K3 tetap andal menghadapi krisis dan situasi darurat.
Di akhir apel, Gubernur Khofifah menyerahkan secara simbolis 30 piagam penghargaan K3, serta santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada tiga ahli waris pekerja dengan nilai ratusan juta rupiah. (tas)

