Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat transformasi layanan publik berbasis digital. Melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya, pemkot dalam waktu dekat akan meluncurkan “Voucher Parkir Suroboyo” sebagai alternatif pembayaran retribusi parkir non-tunai di seluruh titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan pengembangan dari uji coba terbatas yang telah dilakukan pada awal 2024. Saat itu, skema voucher diterapkan di sejumlah lokasi parkir yang dikelola langsung oleh petugas Dishub. Hasil evaluasi menunjukkan respons positif dari masyarakat, terutama dalam hal kemudahan transaksi dan kejelasan tarif.
“Ke depan, voucher ini bisa digunakan di seluruh titik parkir tepi jalan umum di Surabaya,” ujar Trio, Jumat (28/2/2026).
Voucher Parkir Suroboyo dirancang sebagai solusi praktis bagi pengguna jasa parkir (PJP). Masyarakat dapat membeli voucher terlebih dahulu, menyimpannya, lalu menyerahkannya kepada petugas saat melakukan parkir. Skema ini dinilai lebih efisien karena mengurangi ketergantungan pada uang tunai sekaligus mempercepat proses transaksi.
Untuk mendukung distribusi, Pemkot Surabaya menggandeng sejumlah gerai ritel modern dan minimarket yang tersebar di berbagai wilayah kota. Harga voucher disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku sesuai ketentuan daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Selain sebagai alat pembayaran, pemkot juga menyiapkan berbagai program promosi dan potongan harga bagi warga yang menggunakan voucher. Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan adopsi sistem pembayaran non-tunai di sektor parkir.
Trio menambahkan, opsi pembayaran parkir di Surabaya kini semakin variatif. Selain voucher, masyarakat juga dapat memanfaatkan metode digital lain seperti QRIS maupun kartu uang elektronik (e-money/e-toll). Diversifikasi metode pembayaran ini bertujuan memberikan fleksibilitas sekaligus meningkatkan akurasi pencatatan transaksi.
Menurutnya, digitalisasi retribusi parkir memiliki dampak strategis terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap transaksi yang tercatat secara sistem akan meminimalkan potensi kebocoran serta memastikan seluruh penerimaan parkir masuk ke kas daerah.
“Dengan sistem yang transparan dan tercatat, masyarakat dapat merasa lebih percaya bahwa pembayaran parkir yang dilakukan benar-benar dikelola sesuai aturan dan kembali untuk pembangunan kota,” tegasnya.
Melalui peluncuran Voucher Parkir Suroboyo, Pemkot Surabaya berharap ekosistem parkir non-tunai semakin kuat, akuntabel, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga. (tas)

