Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sebanyak 22 bangunan liar di Jalan Ketintang Permai, Rabu (9/7/2025). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset daerah sekaligus pengembalian fungsi fasilitas umum (fasum) di wilayah tersebut.
Camat Jambangan, Ahmad Yardo Wifaqo, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan hasil dari sosialisasi dan pendekatan yang telah dilakukan selama lebih dari satu tahun kepada para pemilik usaha yang menempati lahan milik Pemkot Surabaya secara ilegal.
“Sebanyak 22 bangunan kami lakukan penataan serta pembersihan, untuk kemudian dilakukan pengamanan aset. Sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat sudah kami lakukan sejak lama agar mereka memahami bahwa ini adalah aset milik Pemkot yang harus dikembalikan ke fungsinya semula,” ujar Yardo.
Menurutnya, setelah bangunan-bangunan liar dibongkar, lokasi tersebut akan diamankan secara ketat. Hal ini penting mengingat di belakang area tersebut terdapat bozem atau kolam retensi yang berfungsi sebagai penampung air guna mengurangi potensi genangan di kawasan Ketintang Permai.
“Aliran air akan dibagi ke dalam bozem, tidak hanya menuju pintu Sungai Afur. Harapannya, wilayah ini terbebas dari genangan,” imbuhnya.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP didukung oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Petugas turut membantu pemilik usaha untuk memindahkan barang-barang yang masih layak pakai agar proses relokasi berjalan lebih manusiawi dan tertib.
Yardo menambahkan, kegiatan penataan dan pengamanan ini ditargetkan selesai dalam tiga hari. Namun, bagi warga yang masih membersihkan secara mandiri, diberikan tenggat waktu hingga tiga hari ke depan.
“Kami beri waktu dan juga dukungan logistik bila mereka butuh bantuan dalam proses pemindahan barang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap aset milik pemerintah kota agar tidak disalahgunakan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penataan aset oleh dinas terkait. Kami akan terus melakukan monitoring sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan aset Pemkot. Kami juga berharap kolaborasi dengan perangkat wilayah bisa semakin diperkuat untuk mengantisipasi bangunan liar sejak dini,” tegas Yudhistira.
Langkah penertiban ini merupakan komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga dan mengoptimalkan aset daerah, sekaligus memastikan setiap fasum bisa digunakan kembali sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas. (agu)

