Surabaya (prapanca.id) — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan proses ganti rugi lahan warga terdampak proyek Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan telah dilaksanakan. Sebagian ganti rugi memang masih berstatus konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) lantaran adanya sengketa hukum antarwarga.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dijalankan sesuai ketentuan hukum karena proyek tersebut merupakan kepentingan umum. Pemkot menargetkan proses pembersihan lahan dapat rampung pada Desember 2025.
“Kalau sudah konsinyasi, artinya uang ganti rugi sudah kami kirimkan ke pengadilan. Ini sudah sesuai prosedur karena proyek ini untuk kepentingan umum,” ujar Eri, Sabtu (13/12/2025).
Eri menjelaskan, warga yang belum menerima ganti rugi bukan karena kelalaian pemerintah, melainkan karena masih adanya sengketa kepemilikan. Dana kompensasi tetap tersedia dan dapat diambil melalui pengadilan setelah ada putusan hukum.
“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi, hanya terkendala proses hukum. Kalau sudah konsinyasi, uangnya bisa diambil di pengadilan,” katanya.
Terkait pembangunan fisik flyover, Eri menyebut kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pemkot Surabaya hanya bertanggung jawab pada penyediaan lahan.
“Fisiknya nanti oleh Kementerian PU, kemungkinan mulai 2026,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU DPRKPP Kota Surabaya Farhan Sanjaya mengungkapkan bahwa dari total 16 persil yang sempat dikonsinyasikan, 6 persil telah mengajukan pencairan, sehingga tersisa 10 persil yang masih bermasalah hukum.
“Total dana konsinyasi sebesar Rp57 miliar. Nilai tersebut sesuai appraisal dan telah disetujui pemilik persil,” ujarnya.
Farhan menegaskan Pemkot Surabaya tidak dapat mengintervensi sengketa antarwarga dan menunggu putusan pengadilan sebagai dasar pencairan ganti rugi. (tas)

